Salin Artikel

Polisi Tangkap Perempuan Muda yang Buang Jasad Bayinya Sendiri

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial NPRS (22) ditangkap Kepolisian Polres Buleleng, Bali, setelah terbukti menjadi pelaku pembuangan bayi di Banjar Dinas Munduk Tengah Desa Tista, Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

NPRS merupakan ibu dari jasad bayi tersebut yang juga merupakan warga setempat.

"Berdasarkan hasil visum akhirnya NPRS mengakui dengan sebenarnya bahwa telah melahirkan sendirian di dalam kamar mandi," kata Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).

Subawa menuturkan, penyelidikan itu berawal dari permintaan keterangan dari seseorang yang bernama Kadek Sely Riskiani.

Ia merupakan orang yang pertama kali melihat bayi tersebut dibuang pada Kamis (3/62021).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi dan juga olah TKP, penyelidik mencurigai NPRS sebagai pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan hasil pemeriksaan visum et revertum, diketahui NPRS memiliki ciri-ciri telah mengalami persalinan sekira 1 sampai 7 hari.

"Pada saat melahirkan tidak ada yang membantu dan dilakukan sendirian di dalam kamar mandi. Setelah bayi tersebut lahir, diketahui sudah tidak bernyawa sehingga bayi beserta ari-arinya dibungkus menggunakan paper bag/tas belanja warna hijau," kata dia.

Bayi yang sudah terbungkus kresek tersebut ditempatkan didalam almari yang berada di gudang rumah NPRS dengan tujuan agar tidak ada orang lain yang mengetahui keberadaan bayi tersebut.

Kemudian, pada Rabu (2/6/2021) pukul 21.00 Wita, pelaku mengambil mayat bayi tersebut dan menaruh di gang depan rumah pelaku.


"Tujuan agar ada orang lain yang menemukan sehingga pelaku bisa mengetahui perkembangan proses upacara jenasah bayi tersebut," kata dia.

Selain itu, motif pelaku melakukan hal tersebut agar tidak diketahui bahwa dirinya hamil sementara pelaku belum memiliki ikatan suami istri.

"Alasannya karena pacarnya tidak tanggung jawab. Motifnya agar bayinya ada yang menemukan dan diaben atau dikubur," ujar dia.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas kresek plastik warna hitam, satu buah tas belanja warna hijau, satu potong celana pendek warna merah yang berisi lumuran darah.

Selain itu, ada empat potong tisu yang berisi lumuran darah, dan satu buah pisau yang dipergunakan pelaku untuk memotong tali ari-ari.

Pelaku disangka telah melanggar Pasal 181 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

Sebelumnya, seorang pelajar bernama Sely Riskiani (16) menemukan mayat bayi di dalam tas belanja di pinggir jalan sebuah gang di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali.

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Sely saat hendak keluar rumah untuk membeli sarapan pagi pada Kamis (3/6/2021) pukul 06.00 Wita.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/07/171857578/polisi-tangkap-perempuan-muda-yang-buang-jasad-bayinya-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke