Salin Artikel

Kakek Ini Perkosa Cucunya Berkali-kali, Polisi: Pelaku Ancam Akan Bunuh Korban jika Melapor

Perbuatan tersangka tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali di rumah korban. Saat beraksi tersangka mengancam akan membunuh korban jika melapor.

"Tersangka membekap mulut korban dan berkata akan membunuhnya dan ibu korban kalau melakukan hal tersebut (melapor)," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (7/6/2021).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan anaknya yang semakin pendiam.

Ibu korban kemudian meminta korban bercerita. Akhirnya korban bercerita jika diperkosa kakek tirinya.

Tak terima, ibu korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada 17 Mei 2021.

Setelah menerima laporan dan mendapatkan bukti yang cukup, polisi menangkap tersangka di rumahnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam aksinya, pelaku masuk kamar korban saat rumah dalam kondisi sepi. Kemudian memerkosa korban dan mengancam akan dibunuh.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/07/164630078/kakek-ini-perkosa-cucunya-berkali-kali-polisi-pelaku-ancam-akan-bunuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke