Salin Artikel

Bupati Kudus Keluarkan Surat Edaran, Minta Warganya di Rumah Saja pada Akhir Pekan

Warga diharapkan tidak beraktivitas di luar rumah agar penularan Covid-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang tengah melonjak bisa mereda.

"Kami hanya meminta kerelaan masyarakat selama dua hari, yakni Sabtu dan Minggu untuk tidak pergi ke mana-mana, cukup di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan agar aman dari penyakit virus corona," kata Hartopo, Jumat (4/6/2021), seperti dilansir Antara.

Surat bernomor 360/1314/04.03/2021 itu hanya bersifat imbauan. Tidak ada perintah untuk menutup pasar, pusat perbelanjaan, atau pabrik.

"Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada satgasnya," ujarnya.

Sementara pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro juga akan semakin diperketat dengan mengkolaborasikannya dengan program Jogo Tonggo.

Pihak yang dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan ajakan dua hari di rumah saja, yakni mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, camat, desa/kelurahan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Satgas Jogo Tonggo, hingga kepala dusun maupun ketua RT/RW.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kudus akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, camat, kepala desa, lurah dan Satgas Jogo Tonggo untuk melakukan tes cepat (rapid test) antigen secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja.

Jika ditemukan warga yang hasil tes cepatnya reaktif atau positif, maka ditindaklanjuti dengan isolasi di pusat isolasi Covid-19 yang ditentukan.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/221233878/bupati-kudus-keluarkan-surat-edaran-minta-warganya-di-rumah-saja-pada-akhir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke