Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Pemalsu Surat Bebas Covid-19 di Bandara Pekanbaru, Bermula dari Kecurigaan Petugas

Pelaku berinisial N, yang ditangkap di kawasan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pada Rabu (02/06/2021), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara SSK II Pekanbaru mencurigai surat hasil swab antigen yang dibawa salah satu penumpang berinisial S.

"S ini sebagai porter yang membawa lima lembar surat swab antigen. Namun, ada yang mencurigakan dalam surat tersebut," kata Agung kepada Kompas.com saat konferensi pers di salah satu mal di Pekanbaru, Kamis (03/06/2021).

Atas kecurigaan itu, lanjut dia, petugas KKP melaporkan ke anggota Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau yang sedang bertugas di bandara.

Petugas bergerak cepat menyelidiki temuan surat bebas Covid-19 itu. Tak lama setelahnya, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial N.

"Pelaku N mengaku membuat surat bebas Covid-19 tersebut dan dilakukan tanpa melalui prosedur kesehatan. Setelah kita cek laptopnya, ditemukan sudah ada 1.252  lembar surat yang dibuat. Dia beraksi sejak tiga bulan terakhir. Karena itu, pelaku kita proses secara hukum," tutup Agung.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Pekanbaru di Provinsi Riau mengungkap kasus pemalsuan surat bebas virus corona atau Covid-19.

Seorang pria diamankan polisi berinisial N. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan, kasus ini terungkap bermula saat adanya penumpang pesawat di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru yang menggunakan surat hasil swab antigen palsu, Rabu (02/06/2021).

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap N yang diketahui membuat surat bebas Covid-19 palsu," ujar Agung, Kamis (3/6/2021).


Pelaku ditangkap di kawasan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dialah yang membuat surat tersebut tanpa melakukan proses pemeriksaan medis.

Kepada polisi, N mengaku sudah beraksi selama tiga bulan. Pelaku mencari calon penumpang pesawat yang belum memiliki surat bebas Covid-19, sebagai syarat penerbangan.

"Pelaku menjual satu lembar surat hasil swab antigen palsu dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 200.000," kata Agung yang didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Selama tiga bulan itu, sambung dia, pelaku sudah membuat 1.252 surat swab antigen palsu. Ini diketahui setelah petugas memeriksa data di laptop pelaku.

Tindak pidana ini, kata Agung, murni dilakukan oleh N. Tidak ada keterlibatan pihak rumah sakit.

"Surat bebas Covid-19 dari pihak rumah sakit ada barcodenya yang bisa mengeluarkan informasi sebenarnya. Tetapi, barcode yang dibuat pelaku ini asal-asalan dan tidak terkonfirmasi," kata Agung.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/131925778/kronologi-penangkapan-pemalsu-surat-bebas-covid-19-di-bandara-pekanbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke