Salin Artikel

Ibu Penganiaya Bayi di Lebak yang Videonya Viral Tertangkap, Mengaku Cubit dan Pukul Anak karena Emosi ke Suami

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan

Wanita berinisial PT itu ditangkap di sebuah hotel di kota Serang, Kamis (3/6/2021).

"Betul sudah ditangkap tadi malam jam 8," kata Indik kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/6/2021).

Indik mengatakan, PT ditangkap berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh suaminya atas kekerasan fisik yang dilakukan terhadap anaknya. Usai melakukan penganiayaan PT kabur keluar kota.

Indik mengatakan, dari pemeriksaan sementara, motif yang penganiayan yang dilakukan oleh PT terhadap anaknya adalah karena emosi.

"Sering berantem sama suaminya, emosi enggak terkendali dan berimbas kepada anaknya," kata Indik.

PT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lebak.

Akibat perbuatannya tersebut, PT dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya lima tahun kurungan penjara.

Dilaporkan sebelumnya, viral di media sosal bayi dianiaya seorang wanita.

Ada sejumlah potongan video yang beredar.

Adegan yang ditampilkan berupa bayi yang dicubit hingga dipukul di bagian kepala.

Perempuan tersebut juga beberapa kali memarahi bayi itu dalam Bahasa Sunda.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/113546378/ibu-penganiaya-bayi-di-lebak-yang-videonya-viral-tertangkap-mengaku-cubit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke