Salin Artikel

Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan Saat Bertamu, Keluarga Korban: Harus Hukuman Mati

KULON PROGO, KOMPAS.com -Keluarga korban menahan geram ketika menyaksikan rekonstruksi pembunuhan terhadap korban bernama Takdir Sunariati (22) asal Pedukuhan Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih.

Rekonstruksi berlangsung di Dermaga Wisata Glagah dalam Komplek Wisata Pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mereka mengaku terpukul melihat adegan demi adegan hingga kematian Takdir di tangan NAF (22) asal Pedukuhan Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih.

“Saya ingin bunuh ganti, menginjak injak muka dia. Geram,” kata Sunardi (40), kakak dari Takdir, ditemui di antara warga yang menyaksikan rekonstruksi, Kamis (3/6/2021).

Sunardi mengingat masa lalu. Keluarganya mengenal NAF karena sering bertandang ke rumah untuk bertamu belum satu tahun lamanya.

Pemuda ini menunjukkan sikap baik dan sopan sehingga semua orang menerima NAF secara terbuka.

“Kadang minta voucher dibelikan. Pulsa dibelikan. Datang sewaktu waktu seperti saudara sendiri, Dia sopan. Dia kalau datang salaman cium tangan,” kata Sunardi.

Kenyataan berkata lain. Gadis bungsu dari lima bersaudara ini ditemukan tewas di sebuah dermaga kosong di Glagah.

Takdir gadis sopan yang memakai kaki palsu. Ia ramah dan mudah bergaul dengan tetangga. Hari-hari bekerja di pengemasan briket di Paingan.

“Sudah tahu adik saya keadaan seperti itu kok dibunuh. Seluruh keluarga juga tidak terima,” kata Sunardi.

Karenanya, ia mengaku tak terima sang adik dibunuh orang yang begitu dikenal keluarganya. Sunardi berharap, pengadilan nanti menghukum seberat-beratnya pelaku.

“Saya tidak mau terima (pelaku dihukum seumur hidup). Saya meminta hukuman mati. Harus mati,” kata Sunardi.

NAF tertangkap tak lama setelah Takdir ditemukan pada 2 April 2021 pukul 20.00 WIB. NAF mengakui pembunuh itu.

Tertangkapnya NAF sekaligus menguak tabir pembunuhan perempuan muda lain di Wisma Sermo, Pedukuhan Kedungtangkil, Karangsari pada Selasa (23/3/2021).

Dua bulan berselang, polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Takdir. NAF menjalani 36 adegan.

Berdasarkan rekonstruksi ini, polisi semakin yakin menerapkan pasal pembunuhan berancana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi tidak ragu menerapkan tuntutan hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

“Disangkakan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dan pembunuhan pasal 338 KUHP, ataupun juga pencurian dengan kekerasan. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/03/215135478/pembunuh-berantai-kulon-progo-dikenal-sopan-saat-bertamu-keluarga-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke