Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Pekanbaru

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polresta Pekanbaru di Provinsi Riau mengungkap kasus pemalsuan surat bebas Covid-19.

Seorang pria diamankan polisi berinisial N. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Riau.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers kepada wartawan disalah satu mal di Pekanbaru mengatakan, kasus ini terungkap bermula saat adanya penumpang pesawat di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru yang menggunakan surat hasil swab antigen palsu, Rabu (2/6/2021).

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap N yang diketahui membuat surat bebas Covid-19 palsu," ujar Agung, Kamis (3/6/2021).

Pelaku ditangkap di kawasan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dialah yang membuat surat tersebut tanpa melakukan proses pemeriksaan medis.

N mengaku kepada polisi sudah beraksi selama tiga bulan. Pelaku mencari calon penumpang pesawat yang belum memiliki surat bebas Covid-19, sebagai syarat penerbangan.

"Pelaku menjual satu lembar surat hasil swab antigen palsu dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 200.000," kata Agung yang didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Selama tiga bulan itu, sambung dia, pelaku sudah membuat 1.252 surat swab antigen palsu. Ini diketahui setelah petugas memeriksa data di laptop pelaku.

Tindak pidana ini, kata Agung, murni dilakukan oleh N. Tidak ada keterlibatan pihak rumah sakit.

"Surat bebas Covid-19 dari pihak rumah sakit ada barcode-nya yang bisa mengeluarkan informasi sebenarnya. Tetapi, barcode yang dibuat pelaku ini asal-asalan dan tidak terkonfirmasi," kata Agung.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/03/214915378/polisi-tangkap-pelaku-pemalsuan-surat-bebas-covid-19-di-pekanbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke