Salin Artikel

29.916 Calon Haji Asal Jawa Tengah Batal Berangkat ke Tanah Suci, Kemenag Minta Agar Legawa

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi membatalkan keberangkatan haji untuk jemaah Indonesia di 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah Musta’in Ahmad meminta kepada calon jemaah haji agar bisa menerima keputusan tersebut dengan hati sabar dan tetap legawa.

Sebab, sebagai umat Islam sudah sepatutnya menjaga keselamatan demi kebaikan bersama.

"Keputusan memang terasa pahit. Namun sebagai orang mukmin segala sesuatu adalah kebaikan. Nikmat kebahagiaan yang diterima mengantarkan kita menjadi orang yang bersyukur. Ujian dan kesusahan harua disikapi dengan sabar, karena orang yang sabar adalah orang yang baik,” kata Musta’in saat dihubungi wartawan, Kamis (3/6/2021).

Musta’in juga meminta para calon jemaah haji untuk berdoa agar pandemi segera berakhir.

“Kita berharap semua bisa legowo, semua bisa menata hatinya dengan baik. Semoga tahun ini pandemi bisa berlalu. Sehingga kita bisa melaksanakan ibadah haji tahun depan. Dan kalau segera selesai mudah-mudahan tahun ini bisa berumroh," jelasnya.

Kemenag Jateng mencatat sebanyak 29.916 calon haji asal Jawa Tengah batal berangkat ke Tanah Suci, Mekah.

Jumlah calon jemaah haji tersebut sudah melunasi pembayaran untuk rencana keberangkatan tahun ini, namun kembali ditunda.

Sebab, pada tahun lalu pemerintah juga menunda memberangkatkan jemaah haji karena pandemi.

“Jemaah haji yang sudah daftar mencapai 39.337 orang. Dari jumlah itu sekitar 29.916 orang sudah melakukan pelunasan. Rata-rata sudah membayar Rp 36 juta,” ujarnya.

Selain melakukan pelunasan, calon jemaah haji asal Jateng itu juga sudah menjalani vaksinasi.

“Semua sudah disuntik vaksin. Jadi kalau alasan pembatalan karena vaksin jelas tidak relevan. Karena, WHO juga sudah memperbolehkan vaksin Sinovac. Jadi ini (pembatalan) tidak ada kaitan dengan vaksin,” tegasnya.

Diketahui keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/03/203836678/29916-calon-haji-asal-jawa-tengah-batal-berangkat-ke-tanah-suci-kemenag

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke