Salin Artikel

Tipu Nasabah hingga Rp 11 M, Pengusaha Properti di Surabaya Terancam 4 Tahun Penjara

Dari kasus tersebut, polisi menangkap DH yang merupakan direktur PT ITG, pengembang properti smart kos tersebut.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha mengatakan, pengungkapan kasus penipuan itu berawal dari dari laporan para korban yang sudah berinvestasi pada perumahan yang berkonsep smart kos di Mulyosari Surabaya.

Pelaku berjanji kepada korban smart kos itu akan rampung pada 2020.

"Namun hingga sekarang, perumahan smart kos tersebut belum jadi. Hanya banner dan beberapa tiang saja," kata Ambuka saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).

Adapun modus yang digunakan, lanjut Ambuka, pelaku mempromosikan penjualan perumahan tersebut melalui poster, brosur, media sosial, dan e-commerce.

Dengan keunggulan-keunggulan yang dijanjikan, para korban percaya dan menyerahkan investasi berupa uang kepada pelaku.

"Namun, setelah para korban mentransfer tanda jadi dan melakukan beberapa angsuran, bahkan ada yang sudah melunasi, pembangunan smart kos tidak dilakukan karena jual beli tanah yang akan digunakan belum sah milik PT ITG. Total ada Rp 11 Miliyar dari 11 korban yang melapor," ujar Ambuka.

Polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua rekening koran bank bukti pembayaran pemesanan smart kost dan sebuah papan pengumuman pembangunan smart kost Mulyosari.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.


Tidak berniat melakukan penipuan

Sementara itu, DH mengaku tak berniat melakukan penipuan. DH mengaku tertipu oleh penjual tanah.

Menurut DH, sebagian besar uang digunakan untuk pembayaran tanah. Sisanya digunakan membayar pengurukan, operasional proyek, biaya marketing, fee marketing, dan gaji karyawan.

Uang sebanyak itu juga termasuk untuk pengerusuan perizinan.

"Jadi, kami dalam posisi ini sebetulnya adalah korban karena tanah yang kami beli dengan skema perjanjian bayar permin ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala. Akhirnya pemilik tanah menggugat," ujar DH.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/03/191512378/tipu-nasabah-hingga-rp-11-m-pengusaha-properti-di-surabaya-terancam-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke