Salin Artikel

Polisi Usut Penolakan Pemakaman Jenazah dengan Prosedur Covid-19 di Bantul

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul AKP Ngadi menerima laporan itu dari Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) pada Rabu (2/6/2021).

Kini laporan itu sedang didalami petugas di Polres Bantul.

"Nanti akan kita mintai keterangan, para saksinya, bukti dukungnya apa nanti akan kita tindak lanjuti kita dalami kasusnya," kata Ngadi saat dihubungi.

Kasus penolakan pemakaman pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan protokol kesehatan di Padukuhan Lopati sudah terjadi setidaknya tiga kali.

"Total ada tiga di Kalurahan Trimurti (kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dengan prokes)," kata Panewu Srandakan Anton Yuliyanto.

Dijelaskannya, kasus pertama di Padukuhan Lopati 18 Mei 2021.

Jenazah suspect Covid-19 sudah dipulasara oleh rumah sakit dan direkomendasikan untuk dimakamkam dengan prosedur Covid-19.

Namun ditolak oleh warga dan akhirnya jenazah dimakamkan seperti biasa.

Kasus kedua akhir Mei 2021 lalu, di Kampung Mayongan.

Jenasah suspect Covid-19 direkomendasikan untuk dimakamkam secara protokol kesehatan. Sebab, menunggu hasil laboratorium. Namun oleh warga pemakaman dilakukan secara wajar.

Beberapa hari setelah itu, ternyata hasilnya keluar dan jenazah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk kasus ketiga, yakni di Padukuhan Lopati, pada Selasa (1/6/2021). Di dua kasus terakhir, Anton mengaku masih melakukan tracing.

"Yang Mayongan tracing-nya sudah dapat enam baru kita tracing lagi. Kebetulan kita barengkan dengan Lopati (yang terakhir), kita masih tracing," kata Anton.

Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono

https://regional.kompas.com/read/2021/06/03/131729278/polisi-usut-penolakan-pemakaman-jenazah-dengan-prosedur-covid-19-di-bantul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke