Salin Artikel

Pemkot Yogyakarta Izinkan Warganya Berbisnis Lahan Parkir Secara Legal

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta mengizinkan warganya untuk berbisnis lahan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arief Nugroho mengatakan, warga yang memiliki lahan kosong bisa saja berbisnis jasa tempat parkir, asalkan dengan mengajukan izin terlebih dahulu kepada Dinas Perhubungan.

"Misalnya saya punya tanah, tak buat parkir dengan izin resmi itu bisa saja," katanya saat ditemui di kantor Dishub Kota Yogyakarta, Giwangan, Yogyakarta, Rabu (2/6/2021).

Ia menyampaikan, tempat-tempat parkir sekarang ini sekarang sudah mengadopsi sistem progresif.

Dalam artian, parkir di sebuah lokasi akan dihitung tarifnya berdasarkan lama parkir.

"Perda perparkiran memang memberikan ruang untuk progresif apalagi tempat parkir swasta. Itu tarifnya bisa maksimal 5 kali lipat dari tarif dasar parkir," ujarnya.

Ia mencontohkan, tarif dasar parkir di Kota Yogyakarta untuk sebuah kendaraan roda 4 adalah Rp 5.000. Jika parkir di lokasi parkir swasta, diberi harga Rp 10.000 atau Rp 20.000 dua jam pertama tidak menjadi masalah.

"Misalnya saya punya tanah lalu buat parkir. Tarif dasar Rp 5.000, dua jam pertama saya tulis Rp 20 ribu dua jam pertama enggak masalah. Seperti di mal-mal itu," katanya.

"Memang kok mahal banget, tapi itu enggak masalah," kata dia.

Sebelumnya, masalah tarif parkir mahal yang dikeluhkan warga melalui media sosial mendapatkan tanggapan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Menurut Sultan HB X, perlu adanya keberanian dari pemerintah kota untuk menyediakan parkir premium di lokasi sekitar tempat wisata, salah satunya di Malioboro.

Sultan HB X mengatakan, parkir di lokasi wisata seperti di kawasan Malioboro sangat sulit didapatkan. Sebab, Malioboro memiliki beberapa permasalahan, pertama soal jumlah kendaraan masuk ke Malioboro, parkir, dan beban kendaraan.

Oleh sebab itu, Sultan mengajak pemerintah kota untuk berpikir berbeda seperti memberlakukan tempat parkir premium.

"Bisa enggak sih kita berpikir berbeda karena tidak mudah cari parkir di Malioboro, dan Malioboro punya masalah traffic, parkir, dan beban kendaraan, ya sudah nyatakan saja parkir di sekitar Malioboro premium atau parkir di Malioboro larang (mahal)," katanya saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi DIY, Jalan Malioboro Kota Yogyakarta, Rabu (2/6/2021).

Jika masyarakat ingin mendapatkan parkir murah, warga bisa memarkirkan kendaraannya di lokasi yang agak jauh dari Malioboro. Namun, terkait aturan itu harus ada aturan resmi dari pemerintah kota.

"Makin jauh parkirnya murah, tapi keputusan itu harus ada untuk tidak disalah gunakan," tambah dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/02/193524578/pemkot-yogyakarta-izinkan-warganya-berbisnis-lahan-parkir-secara-legal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke