Salin Artikel

Jadi Tersangka, Sopir Pikap yang Sebabkan 8 Penumpang Tewas Belum Ditahan, Ini Alasannya

KOMPAS.com - Meski sudah ditetapkan tersangka, Muhammad Asim (44), sopir pikap yang menyebabkan delapan penumpangnya tewas tidak ditahan.

Hal itu karena sang sopir saat ini masih dalam pemulihan usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang akibat luka yang dialaminya saat terjadi kecelakaan tersebut.

"Kalau sudah membaik, sudah pulih, paling tidak sudah bisa untuk mengurus dirinya sendiri baru nanti kita tahan,"kata Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitriansyah melalui sambungan telepon, rabu (2/6/2021).

Meski menjalani perawatan di rumah, kata Agung, ada anggotanya yang menjaga di sana selama 1x24 jam.

"Jadi kita juga melihat dari sisi kemanusiaannya, kita izinkan pulang dengan catatan memang ada anggota kita yang berjaga di sana 1x24 jam," ungkapnya.

Kata Agung, sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena lalai saat mengemudikan kendaraannya hingga mengakibatkan delapan orang tewas.


Dari hasil pemeriksaan, saat kejadian, sopir tertidur dan baru sadar setelah menabrak pohon yang ada di pinggir jalan.

"Sopir mengantuk dan akhirnya micro sleep. Jadi memang si sopir juga sadarnya ketika sudah menabrak itu baru tersadar," jelasnya.

Sang sopir ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (31/5/2021) setelah dilakukan gelar perkara.

"Jadi Hari Minggu siang kita sudah gelar ke Pak Kapolres dan Hari Senin kita sudah menetapkan sopir sebagai tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, sopir pikap jenis L300 itu disangkakan dengan Pasal 310 ayat 1 sampai 4 dan Pasal 137 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tunggal terjadi di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (26/5/2021) siang.

Mobil pikap yang dikemudikan Muhammad Asim (44), bermuatan 14 orang termasuk dengan dirinya.

Empat orang berada di ruang kemudi termasuk sopir. Sedangkan 10 orang lainnya ada di bagian belakang.

Sebanyak delapan penumpang meninggal akibat kecelakaan itu. Terdiri dari enam perempuan dewasa dan dua perempuan yang masih kategori anak.

Dari delapan yang meninggal itu, dua orang merupakan penumpang yang ada di ruang kemudi dan enam orang lainnya yang ada di bagian bak terbuka.

Kecelakaan terjadi karena sopir tertidur saat mengendarai kendaraannya. Saat ini sang sopir telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

(Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/02/182224578/jadi-tersangka-sopir-pikap-yang-sebabkan-8-penumpang-tewas-belum-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke