Salin Artikel

Bayar Denda Rp 10 Juta, Kebebasan Jerinx di Depan Mata

Kedatangan meraka dalam rangka membayar denda subsider satu bulan penjara.

"Dengan pembayaran Rp 10 juta ini berarti Jerinx tidak perlu menjalani satu bulan kurungan tambahan, kan denda sudah dibayarkan," kata Gendo di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Denpasar, Rabu (2/5/2021).

Gendo menuturkan, besaran denda yang dibayarkan oleh tim kuasa hukum Jerinx itu berasal dari simpatisan dan keluarga.

Rinciannya Rp 5,1 juta berasal dari simpatisan yang dikumpulkan dari hasil donasi, mengamen, dan sisanya dikeluarkan dari saku keluarga Jerinx. Sehingga total terkumpul Rp 10 juta.

"Uang yang tadi kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, ada yang logam seribuan, dua ribu, lima ribu, sampai yang tertinggi Rp 100 ribu sejumlah total Rp 10 juta sudah kami serahkan," kata Gendo.

Setelah pembayaran itu, kuitansi yang diterima kuasa hukum Jerinx dari pembayaran denda tersebut bakal diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan yang merupakan tempat Jerinx ditahan.

Diperkirakan bebas bulan ini

Gendo juga belum memastikan kapan Jerinx bisa bebas dari penjara. Namun berdasarkan perhitungannya, diperkirakan Jerinx bisa bebas pada Juni 2021.

"Jadi untuk 10 bulannya sudah dijalani sembilan bulan lebih karena Jerinx ditahan sejak di kepolisian itu 12 Agustus 2020, 10 bulannya kira-kira jatuh di 11 atau 12 Juni 2021," kata dia.

Meski begitu, Jerinx bisa saja bebas beberapa hari lebih cepat jika ia mendapatkan program asimilasi atau remisi harian dari Lapas Kerobokan.

Pihaknya, lanjut Gendo, juga masih akan berkoordinasi dengan Lapas mengenai itu.

"Besok kami akan berikan informasi lebih detail hitungan dari Lapas karena mereka yang paham soal itu. Karena program asimilasi dari Lapas, bukan dari kejaksaan," terang Gendo.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Harlianto mengungkapkan, Jerinx telah memenuhi pidana denda yang dijatuhkan, yakni sebanyak Rp 10 juta.

"Dengan telah dibayarkannya denda Rp 10 juta ini maka subsider atau pengganti dari pidana kurungan atau penjara yang dijatuhkan kepada Jerinx itu tidak perlu dijalankan," kata Luga.

Uang pembayaran denda tersebut bakal diserahkan ke bidang pembinaan.

"Selanjutnya akan kami serahkan ke bidang pembinaan untuk disetor ke kas negara," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/02/144926378/bayar-denda-rp-10-juta-kebebasan-jerinx-di-depan-mata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke