Salin Artikel

Emak-emak Gigit Jari Tetangganya Hingga Putus, Polisi: Potongannya Tertinggal di Mulut Pelaku

Setelah terlibat cekcok, RN menyerang tetangganya yang berusia 59 tahun itu, menjambak rambutnya, dan menggigit ibu jari tangan kirinya hingga putus.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho mengatakan, potongan ibu jari Supangatin tertinggal di mulut pelaku RN persis setelah RN melakukan aksinya.

"Potongan ibu jari itu tertinggal di mulut pelaku, lalu dimuntahkan ke tanah. Jadi gigitan itu seketika itu membuat putus ibu jari korban," ujar Ardyan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, pertengkaran berujung penganiayaan berat itu berawal dari ketersinggungan pelaku RN terhadap ucapan yang dilontarkan oleh Supangatin.

Peristiwa itu terjadi pada Senin sore (31/5/2021) di depan rumah Supangatin. RN, Supangatin, RB (ibu pelaku), dan Sr (suami pelaku) sedang bekerja memilah hasil kerja petik cabai hari itu.

Di tengah aktivitas memilah cabai, Supangatin mengingatkan pelaku RN agar jika hendak ikut kerja petik cabai melapor dulu ke Suyat pemilik cabai.

"Jika tidak lapor, kata Supangatin, Suyat tidak akan membayar RN untuk kerja petik cabainya karena Suyat tidak tahu RN ikut kerja," tutur Ardyan.


Menurut Ardyan, perkataan itu membuat RN tersinggung dan menimpali dengan kata-kata kasar dalam Bahasa Jawa: "“Cangkemu lho menengo! Mbok dipikir sik lek ngomong lho, wong yo podo buruhe (Tutup mulutmu! Kalau bicara dipikir dulu, orang sama-sama buruhnya)."

Mendengar jawaban pelaku RN, Supangatin yang usianya jauh di atas RN merasa tidak dihormati.

Dia berdiri dan mendekati RN sembari mengatakan, dirinya yang akan menutup mulut RN karena berucap kasar.

Mencium gelagat tidak baik, ibu RN yang berinisial RB, meraih tangan RN dan mengajaknya menjauh dari Supangatin.

RN mengibaskan tangan RB dan sekonyong-konyong menyambar rambut Supangatin, kemudian dengan tangan yang satunya meraih tangan kiri Supangatin dan menggigit ibu jari Supangatin.

"Jadi, sekali lagi gigitan pelaku seketika itu juga membuat satu ruas paling atas dari ibu jari korban putus dan potongannya tertinggal di mulut pelaku," ujar Ardyan.

Ardyan mengatakan, kronologi kejadian tersebut sekaligus merupakan koreksi atas keterangan kepolisian sebelumnya yang menyatakan bahwa terjadi pengeroyokan terhadap Supangatin oleh RN dan RB.

"Bukan pengeroyokan, justru ibu pelaku berupaya melerai," ujarnya.

Ardyan mengatakan, Supangatin pun segera dilarikan ke puskesmas terdekat dan melaporkan tindak penganiayaan yang dia alami ke pihak kepolisian.

Polisi, ujar Ardyan, menetapkan RN sebagai tersangka dan telah menahan dirinya setelah dengan cepat melengkapi keterangan dan bukti.

Ardyan mengatakan, polisi menjerat RN dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/02/112335878/emak-emak-gigit-jari-tetangganya-hingga-putus-polisi-potongannya-tertinggal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke