Salin Artikel

Kabupaten Melawi Zona Merah Covid-19, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), masuk ke dalam zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Untuk mengantisipasi terjadinya penularan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak dilarang bepergian ke luar daerah kecuali tugas dinas dan mendapat izin dari bupati

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi Nomor 360 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Betul. Surat itu dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Selain itu, untuk tempat hiburan atau wisata alam ruang publik dan ruang terbuka lainnya untuk sementara tidak dibuka untuk umum.

Kemudian, terang Harisson, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalbar mengintruksikan untuk membatasi jam operasional warung kopi, kafe, dan pusat perbelanjaan, hanya sampai pukul 20.00 WIB.

“Kemudian membatasi tempat kerja dan perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dari jumlah karyawan,” ujar Harisson.

Harisson juga mendorong Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi untuk menggelar kegiatan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan testing kepada warga secara masif.

Kemudian menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien, serta menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai.

Harisson menyebut, saat ini terdapat 112 kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Melawi.

Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi kedua setelah Kota Pontianak, dengan kasus aktif 155 orang.

Selain itu, dalam kurun waktu mulai 20 Mei hingga 27 Mei 2021, sebanyak 10 warga Kabupaten Melawi, meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.

“Sebagian besar korban meninggal memiliki kormorbid atau penyakit bawaan darah tinggi dan diabetes. Mereka baru teridentifikasi terinfeksi Covid-19 saat kondisinya telanjur parah," ujar Harisson.

Harisson melanjutkan, selain Kabupaten Melawi yang masuk zona merah, ada empat daerah masuk zona oranye yakni, Kota Pontianak, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sekadau.

Kemudian, daerah yang masuk zona kuning meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Mempawah.

“Tidak ada daerah yang masuk zona hijau,” ucap Harisson. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/02/111537278/kabupaten-melawi-zona-merah-covid-19-asn-dilarang-bepergian-ke-luar-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke