Salin Artikel

Parkir di Lokasi Ilegal, Pengemudi Mobil Diminta Bayar Rp 20.000, Ini Penjelasan Dishub Yogyakarta

KOMPAS.com - Sebuah keluhan soal biaya parkir mobil di sekitar Museum Sonobudoyo atau tepatnya di Jalan KHA Dahlan, Yogyakarta, menjadi viral di media sosial.

Dalam unggahannya di Facebook, akun bernama Rena Desca Physio membagikan kisah kekesalannya ketika dimintai biaya parkir mobil sebesar Rp 20.000.

Mengenai unggahan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menjelaskan, pengemudi tersebut parkir di lokasi ilegal.

"Sudah kami datangi dan uangnya sudah dikembalikan. Sebenarnya lokasi itu tidak seharusnya untuk parkir, itu ilegal, curi-curi atau kucing-kucingan itu," ujarnya, Selasa (1/6/2021).

Untuk mengantisipasi parkir ilegal, Agus mengaku pihaknya sudah berpatroli, terutama di hari Sabtu, Minggu, dan libur panjang.

Ia menambahkan, pada saat melakukan patroli, petugas Dishub kota tidak bisa berjaga di satu tempat selama 24 jam.

Untuk itu, Agus mengimbau kepada masyarakat supaya patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas.

Ketika ada rambu larangan parkir, tetapi di sana ada juru parkir, warga jangan mau parkir di sana.

Saat ditanya apakah akan ada penindakan, Agus mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukannya.

Pasalnya, lokasi tersebut adalah parkir ilegal yang tidak memiliki surat izin.

“Kalau parkir legal itu bersurat tugas, malam tadi bisa saya cabut surat tugasnya. Kalau itu kan kucing-kucingan," ucapnya saat dihubungi Kompas.com.

Mengenai tindak pidana ringan yang diperkirakan bisa menjerat si juru parkir ilegal, Agus menyatakan itu adalah ranah kepolisian.

"Itu sudah proses hukum. Saya ber-statement hukum tidak pas. Kami selalu koordinasi dengan kepolisian. Kami tidak bisa menghukum orang, kecuali kalau mereka itu legal baru kami bisa melakukan tindakan dari pertama peringatan hingga pencabutan surat," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menyampaikan, pihaknya telah mengantongi identitas juru parkir ilegal di sekitar Museum Sonobudoyo.

"Sudah, besok pagi rencana akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan, termasuk pelaku juga diundang ke Dishub," ungkap dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/01/182542378/parkir-di-lokasi-ilegal-pengemudi-mobil-diminta-bayar-rp-20000-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke