Salin Artikel

Fakta 2 IRT Diduga Bunuh Wanita dan Gantung Jasad di Pohon Kopi, Incar Harta Korban dan Ditangkap di Hotel

KOMPAS.com - Mayat wanita setengah baya tergantung di sebuah pohon kopi membuat gempar warga di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (27/5/2021).

Polisi pun segera menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa keterangan saksi.

Setelah itu, polisi berhasil menangkap dua perempuan terduga pelaku di Hotel Hawai di Jalan Djamin Ginting, Sabtu (29/5/2021).

Di hadapan polisi, kedua wanita itu mengaku telah membunuh wanita berinisial P br T (52).

Keduanya berinisial AS (40) dan HT (45), warga Huta Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

"Waktu ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas Polda Sumut), AKBP MP Nainggolan, Minggu (30/5/2021).

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua perempuan itu diduga tega membunuh P br T untuk mengambil harta milik korban di dalam tas, yaitu 2 cincin milik korban dan uang tunai Rp 2,5 juta.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sebuah ponsel yang diduga dibeli dari uang milik korban.

Namun demikian, polisi masih mendalami motif kedua perempuan itu membunuh korban.

"Masih dikembangkan lagi," kata Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono.

Seperti diberitakan sebelumnya, jasad P br T ditemukan dengan kondisi leher terikat di pohon kopi, Kamis (27/5/21).

Saat itu, jasad korban ditemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir di Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba.

(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/31/163220978/fakta-2-irt-diduga-bunuh-wanita-dan-gantung-jasad-di-pohon-kopi-incar-harta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke