Salin Artikel

Kapolda Bali: Kami Tidak Melindungi Anggota yang Bersalah...

KOMPAS.com - Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyoroti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanya terhadap seorang perempuan pemandu karaoke yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menyikapi kasus tersebut, pihaknya berjanji akan mengedepankan proses yang transparan, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Kalau berbuat salah tidak sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dengan etika pasti akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, percayakan pada kami secara internal, kami akan akuntabel, transparan," kata dia, Sabtu (29/5/2021).

Dalam proses penegakan hukum itu, pihaknya menegaskan tidak akan melindungi anggota yang berbuat salah.

"Kita punya aturan apabila ada oknum yang melanggar aturan. Kita proses sesuai aturan yang berlaku, itu adalah prinsip kami yang tidak ada melindungi anggota yang berbuat salah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (25/5/2021) malam di sebuah tempat karaoke di Kuta, Bali.


Terduga pelaku berinisial Iptu E yang sedang pesta minuman keras dengan tiga rekannya kemudian terlibat perselisihan dengan pemandu karaoke berinisial YA (24).

Karena emosi dan terpengaruh minuman alkohol, oknum polisi itu lalu diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga babak belur.

Terkait kasus tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengaku sudah mengamankan anggotanya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kita sudah lakukan proses dan intinya kami dalami anggota tersebut. Di sana dalam rangka tugas apa tidak," katanya di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5/2021).

Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Dheri Agriesta

https://regional.kompas.com/read/2021/05/30/135153578/kapolda-bali-kami-tidak-melindungi-anggota-yang-bersalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke