Salin Artikel

Bacok Pria yang Pukuli Temannya, Residivis Ini Terancam 3 Tahun Penjara

Pria yang merupakan residivis itu menikam Angga Saputra menggunakan sebilah pisau hingga terluka parah.

"Kita tangkap pelaku kemarin, setelah korban datang melapor," kata Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka kepada Kompas.com, Sabtu (29/5/2021) pagi.

Kejadian itu bermula ketika korban dan pelaku menghadiri pesta ulang tahun di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Selasa (27/5/2021).

Pada Rabu (27/5/2021), sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku dan korban berselisih. Cekcok itu terjadi karena korban memukul teman pelaku di acara tersebut.

Akibat perkelahian itu, pesta ulang tahun terpaksa dihentikan.

Setelah itu, pelaku dan beberapa temannya berkumpul di depan Pasar Seribu, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.

Saat pelaku dan temannya sedang duduk bercerita, korban datang dan memukul salah satu teman pelaku.

Pelaku pun memarahi korban. Namun, korban pergi dan menyampaikan hal itu kepada seorang temannya.

Tak berselang lama, korban dan temannya itu datang menghampiri pelaku.


Kemudian, teman korban mencoba mendamaikan korban dan pelaku, tetapi keduanya malah bertengkar. Karena bertengkar, pelaku lalu berniat memukul korban, sehingga korban akhirnya lari.

Pada waktu lari, korban malah terjatuh. Pelaku lalu menikam korban menggunakan pisau yang sudah dibawa.

"Pelaku menikam kepala belakang sebelah kanan korban sebanyak-banyak satu kali dan punggung belakang bagian kiri sebanyak satu kali. Setelah itu pelaku melarikan diri," kata Elpidus.

Selanjutnya, korban datang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Tengah. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk divisum dan dirawat secara intensif.

Pasca kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Kupang Tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan serta mengejar pelaku.

"Pelaku ini merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah," kata Elpidus.

Pelaku ditangkap di belakang rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat sore. Pelaku digiring ke Polsek Kupang Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Setelah selesai menjalani pemeriksaan, pelaku langsung ditahan. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/29/125535778/bacok-pria-yang-pukuli-temannya-residivis-ini-terancam-3-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke