Salin Artikel

Jadi Tersangka, 6 Orang yang Terlibat Bisnis Surat Rapid Antigen Palsu Terancam 6 Tahun Penjara

“Baru  malam ini mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon seluler, Jumat malam

Keenam tersangka pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose di Ambon itu adalah H (40) seorang PNS Puskesmas, R (26) dan M (38) pegawai Angkasa Pura Ambon.

Kemudian R (49) dan H (34) pegawai travel di Jalan AY Patty Ambon dan S (40) karyawan rental komputer.

Terancam 6 tahun penjara

Menurut Roem, keenam tersangka dijerat oleh penyidik Dirkrimum Polda Maluku dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang membuat surat keterangan palsu dengan ancaman ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung ditahan di sel tahanan Polda Maluku.

“Malam ini juga mereka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku menangkap enam orang warga di Kota Ambon lantaran terlibat dalam bisnis surat keterangan rapid tes antigen dan GeNose palsu.

Mereka ditangkap polisi di sebuah travel di kawasan AY Patty Ambon pada Kamis (27/5/2021).

 Dalam  penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 14.7000.000, satu unit laptop, tiga unit kompueter, sebuah printer dan sebuah cap stempel. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/28/215702178/jadi-tersangka-6-orang-yang-terlibat-bisnis-surat-rapid-antigen-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke