Salin Artikel

PNS Puskesmas hingga Pegawai Angkasa Pura Terlibat dalam Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen di Maluku

Keenam warga yang telah ditangkap polisi dan tengah menjalani pemeriksaan itu yakni R (49), H (34), S (40), R (26) dan M (38) serta seorang perempuan berinsiial H (40).

PNS hingga pegawai AngkasaPura terlibat

Dari enam pelaku yang terlibat dalam bisnis pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose itu, ternyata ada satu pelaku yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan dan berstatus sebagai PNS di sebuah Puskesmas di Kota Ambon.

“Jadi dari enam ini ada satu orang kesehatan dia PNS di Puskesmas, inisialnya H (40),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno saat memberikan keterangan pers di kantor Polda Maluku, Jumat sore (28/5/2021).

Selain tenaga kesehatan, ada dua pelaku yang juga bekerja sebagai pegawai di Angkasa Pura Ambon yakni R (26) dan M (38).

“Untuk R ini dia pegawai Angkasa Pura dan M ini dia di juga pegawai di bandara Pattimura tapi di bagian troli,” katanya.

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni R (49) dan H (34) merupakan pegawai travel di Jalan AY Patty Ambon dan S (40) merupakan karyawan rental komputer.

Mengenai modus pelaku, dua pegawai travel R dan H  berperan untuk menawarkan ke masyarakat yang membeli tiket pesawat maupun kapal laut untuk mendapat surat rapid antigen dan GeNose palsu.

“Kalau masyarakat setuju R dan H ini lalu menghubungi H  (pegawai puskesmas) selanjutnya H menghubungi S untuk membuat surat hasil rapid antigen palsu itu,” katanya.

Adapun peran dari dua pegawai Angkasa Pura Ambon adalah memuluskan para calon penumpang yang telah mengantongi surat hasil rapid test palsu itu bisa lolos pemeriksaan hingga naik ke pesawat.

“Jadi itulah peran dan status para pelaku ini,” katanya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menempuh jalan pintas untuk hal semacam itu.

Sebab tindakan tersebut bertentangan dengan aturan dan program pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Imbauan kami supaya kita ikut aturan pemerintah soal protokeol kesehatan jangan  kita ambil jalan pintas ini kan namaya kita tidak mendukung progam pemerintah terkait memutus mata rantai Covid-19,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Direktorat Krminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku menangkap enam orang warga di Kota Ambon lantaran terlibat dalam bisnis surat keterangan rapid tes antigen dan GeNose palsu.

Mereka ditangkap polisi di sebuah travel di kawasan AY Patty Ambon pada Kamis (27/5/2021) setelah polsi mendapatkan informasi adanya praktik pemalsuan surat rapid tes antigen palsu yang dilakukan para pelaku.

Dalam  penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 14.7000.000, satu unit laptop, tiga unit kompueter, sebuah printer dan sebuah cap stempel. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/28/190853378/pns-puskesmas-hingga-pegawai-angkasa-pura-terlibat-dalam-pemalsuan-surat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke