Salin Artikel

Ada Dugaan Pelanggaran PSU Pilgub Jambi, dari Perbedaan Daftar Pemilih hingga Prokes

JAMBI, KOMPAS.COM - Ketua Bawaslu Jambi mengatakan pihaknya masih menemukan beberapa masalah di lapangan terkait pelaksanaan PSU (Pemilihan Suara Ulang) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jambi, pada Kamis (27/5/2021).

Sebelumnya, pelaksanaan PSU ini merupakan kelanjutan dari keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Maret 2021.

Hal ini menindaklanjuti permohonan gugatan tim sukses pasangan calon (paslon) Cek Endra dan Ratu Munawaroh, terkait pelanggaran dalam pemilu sebelumnya berupa adanya pemilih yang tidak berhak atau tidak memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau belum melakukan rekam data KTP-el lalu dapat memilih.

Pelaksanaa PSU di Provinsi Jambi diketahui dilaksanakan di 88 TPS yang berlokasi di 41 kelurahan dan desa di 15 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Selain Cek Endra dan Ratu Munawaroh, Al Haris dan Abdullah Sani menjadi salah satu paslon lainnya yang ikut dalam pelaksanaan PSU ini. 

Berkaitan dengan pelaksanaan PSU, Asnawi menyinggung adanya temuan pelanggaran di Kabupaten Muaro Jambi.

“Sedang dalam proses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi dan juga dilakukan proses penelusuran. Bawaslu provinsi dan kabupaten akan menindaklanjutinya,” katanya.

Asnawi menambahkan, segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan PSU menjadi tanggung jawab Bawaslu Jambi.

“Kalau misal ada persoalan lain terkait dengan pelanggaran-pelanggaran, menjadi urusan kami, bawaslu. Kami belum bisa menyimpulkan kepastian pelanggaran. Apakah pidana atau administratif. Intinya kami akan tegas,” katanya.

Anggota Bawaslu RI, Mohammad Afifudin mengatakan ada beberapa nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) diberi tanda TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.

"Itu satu bukti bahwa ada perbaikan dari pekerjaan yang tidak sempurna. Itu yang kami perbaiki," katanya.

Berdasarkan hasil pengawasan di seluruh TPS yang melaksanakan PSU, Bawaslu Provinsi Jambi mendapatkan tujuh poin terkait pengawasan.


Pertama, perbedaan informasi di daftar pemilih dengan dokumen kependudukan.

Bawaslu mencatat terdapat perbedaan informasi pemilih (nomor induk kependudukan) yang tertera dalam DPT dengan kartu tanda penduduk elektroink.

Kedua, soal perbedaan informasi di daftar pemilih dengan surat pemberitahuan memilih.

Asnawi menyebutkan memang ada perbedaan informasi NIK yang tertera dalam DPT dengan surat pemberitahuan memilih yang sama-sama dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Misalnya, di TPS 17 Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan TPS 01 Desa Lolo Hilir, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci.

Ketiga, berkaitan dengan keterbukaan informasi pemilih.

Terdapat TPS yang tidak menempelkan daftar pemilih pada papan pengumuman. Yaitu TPS 02 Desa Pondok Beringin, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.

Keempat, pemilih TMS tidak dilakukan penandaan.

Terdapat pemilih yang sudah meninggal, karena tidak dilakukan verifikasi faktual maka pemilih tersebut belum dilakukan penandaan TMS dalam daftar pemilih, yaitu TPS 01 Sungai Penuh Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh.

Kelima pelaksanaan terkait protokol kesehatan.

Bawaslu mendapatkan hasil pengawasan adanya penumpukkan antrian pemilihan pada saat proses pemungutan suara. Contohnya di TPS 02 Desa Pondok Beringin, Kecamatan Sitinjau LautKabupaten Kerinci.

Tempat lainnya terdapat pemilih yang tidak menggunakan masker di TPS 01 Desa Lolo Hilir, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci.

Selain itu ada juga TPS yang tidak terdapat petugas karena petugas setempat belum melakukan rapid test di TPS 04 Kedemangan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Keenam, penggantian ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena mengundurkan diri.

Terdapat perubahan berita acara KPPS karena ketua KPPS mengundurkan diri yaitu TPS 01 Sungai Penuh Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh.

Ketujuh, waktu pelaksanaan memilih.Terdapat dua pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang hadir sebelum pukul 12.00 WIB yaitu di TPS 17 di Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.


Berharap Tidak Ada Kembali Pemilihan Ulang

Warga punya harapan berbeda-beda soal penyelenggaraan PSU Jambi yang dilaksanakan pada Kamis (27/5/2021).

Salah satunya Bahren Nurdin, dia terdaftar sebagai DPT di TPS 19 RT 22 Bahri Makmur, Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi.

Sebagai akademisi dia berharap penyelenggara melakukan PSU secara profesional.

“Jangan ada lagi kecurangan. Cukuplah sekali ini (PSU), kalau ke MK terus dan PSU lagi, kapan bisa selesainya,” katanya.

Dia berharap pasangan calon juga menyampaikan pada tim suksesnya agar tidak melanggar aturan seperti money politik. 

“Jangan ada pelanggaran titik. Lurus-lurus saja. Baik peserta atau pun penyelenggara, KPU harus berintegritas sehingga tidak ada lagi PSU kembali selanjutnya,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/28/130324078/ada-dugaan-pelanggaran-psu-pilgub-jambi-dari-perbedaan-daftar-pemilih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke