Salin Artikel

Oknum Polisi di Denpasar Diduga Aniaya Perempuan Pemandu Karaoke, Ini Kata Kapolresta

Oknum polisi yang diketahui berinisial Iptu E dan bertugas di Satreskrim Polresta Denpasar itu diduga menganiaya YA yang merupakan pemandu lagu karaoke di Kuta, Bali.

"Kita sudah lakukan proses dan intinya kami dalami anggota tersebut. Di sana dalam rangka tugas apa tidak," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5/2021).

Menurut Jansen, informasi awal yang ia terima ada 8 anggota kepolisian yang mendatangi tempat karaoke tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, kedatangan mereka ke tempat karaoke itu dalam rangka tugas lidik.

"Kalau tugas kan berarti harus ada perintah surat tugas. Sementara, informasi mereka ada kegiatan untuk lidik. Masih kita dalami," jelasnya.

Dari informasi sementara, Iptu E mendatangi tempat karaoke sekitar pukul 20.00 WITA.

Iptu E diduga berkaraoke sambil minum alkohol bersama tiga orang temannya di sebuah ruangan.

Tak lama kemudian, Iptu E terlibat selisih paham dengan seorang gadis pemandu lagu. Saat itulah diduga penganiayaan terjadi.

Akibatnya, perempuan itu diduga mengalami memar pada wajah dan tubuhnya diduga lantaran ditampar, didorong, bahkan sempat ditendang saat terjatuh.

Menanggapi informasi itu, Jansen mengatakan, belum ada laporan dari pihak korban atas dugaan penganiayaan.

"Informasi yang kita dapat tidak ada (pemukulan). Sementara coba kita kembangkan dalam rangkaian apa anggota di sana. Tidak ada laporan (korban)," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/27/164423678/oknum-polisi-di-denpasar-diduga-aniaya-perempuan-pemandu-karaoke-ini-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke