Salin Artikel

Kesal Diusir Saat Bertamu, Yonathan Curi Sepeda Motor Tuan Rumah

Pria yang berprofesi sebagai buruh pabrik batako ini ditangkap karena mencuri sepeda motor jenis Honda Beat milik Yeri Fallo, warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah.

Aksi nekat menggasak sepeda motor itu dilakukan pelaku karena sakit hati diusir oleh tuan rumah saat bertamu.

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, mengatakan, kasus itu terjadi pada Desember 2020 dan dilaporkan pada Januari 2021.

"Setelah dilaporkan pada awal Januari 2021 lalu, kita lalu kembangkan kasus itu dan mengejar pelaku. Kita baru tangkap pelaku tadi malam," ujar Elpidus kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021) sore.

Bermula diusir saat bertamu

Elpidus menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Yonathan bersama empat orang temannya bertamu ke rumah Yeri Fallo pada malam hari sekitar pukul 22.00 WITA.

Antara Yonathan dan Yeri, selama ini sudah saling mengenal dan berteman.

Namun tak disangka, Yeri langsung mengusir Yonathan saat itu juga. Diduga dia terganggu dengan kedatangan Yonathan dan sejumlah temannya.

"Bukan hanya mengusir, Yeri juga membuang sandal milik Yonathan dan empat orang temannya," kata Elpidus.

Tak berselang lama, seorang anak Yeri yang bernama Siswati Fallo, pulang dari berbelanja di toko. Sang anak kemudian memarkir sepeda motor di teras depan rumah.

Saat itu, Siswati lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut. 

Yonathan yang kesal karena diusir, mulai berinisiatif untuk mencuri sepeda motor milik Yeri.

Yonathan lalu menyuruh teman - temannya untuk memantau situasi di sekitar rumah Yeri.

Ketika situasi sudah mulai aman, Yonathan langsung mendorong sepeda motor tersebut ke luar pagar rumah Yeri.

Yeri yang merasa sepeda motornya hilang, kemudian mencari sepeda motornya di seputaran Dusun Dendeng, Desa Noelbaki.

Yeri juga menanyakan keberadaan sepeda motornya ke Yonathan, namun dia mengelak.

Karena Yonathan tidak mau mengaku, Yeri lalu menuju Mapolsek Kupang Tengah dan membuat laporan polisi dengan nomor LP / B / 08 / I / 2021 / Sek Kuteng, tanggal 22 Januari 2021.

Usai menerima laporkan, polisi kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, sehingga akhirnya di temukan sepeda motor tersebut berada di tangan Yonathan.

Menjadi buron

Saat hendak ditangkap, Yonathan melarikan diri dan menjadi buronan polisi.

"Pelarian Yonathan berakhir pada tanggal 26 Mei 2021, ketika kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada di rumahnya. Saya yang pimpin langsung penangkapan itu," ujar Elpidus.

Yonathan dibawa ke Mapolsek Kupang tengah untuk diproses hukum.

Saat ini, Yonathan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/27/163013478/kesal-diusir-saat-bertamu-yonathan-curi-sepeda-motor-tuan-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke