Salin Artikel

Kisruh Kampung Miliarder di Takalar, Warga Ditangkap hingga Ganti Rugi Dianggap Tak Adil

TAKALAR, KOMPAS.com - Desa Kalekomara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kampung yang kaya raya mendadak usai menerima ganti rugi pembebasan lahan proyek bendungan ternyata menyimpan sejumlah fakta menarik. 

Pada tahap pembayaran pertama, 100 hektar tanah hanya dihargai Rp 3.500 per meter.

Hal ini pun menimbulkan gejolak di masyarakat lantaran menilai harga tersebut sangat merugikan dan tidak adil.

Lima warga yang menuntut perbaikan harga ditangkap dan menjalani hukuman. Warga lainnya menempuh jalur hukum lantaran menilai pembayaran tahap ketiga tidak adil.

Warga kemudian beberapa kali menggelar unjuk rasa yang berujung pada perusakan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Takalar yang berakhir penangkapan warga yang memperjuangkan haknya.

"Pembayaran tahap pertama hanya dibayar dengan harga Rp 3.500 permeter dan kami harus berdarah-darah untuk mendapat perbaikan harga. Lima warga kami ditangkap dan menjalani hukuman saat melakukan unjuk rasa dan saya secara pribadi menganggap bahwa media sosial terlalu berlebih-lebihan faktanya hanya beberapa orang warga yang menerima miliaran pada pembayaran tahap kedua ini," kata Parawansyah (27), warga yang dikonfirmasi langsung Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Sementara pihak BPN yang dikonfirmasi terkait dengan hal ini membenarkan bahwa pada tahap pembayaran tahap pertama warga hanya menerima Rp 3.500 per meter.

"Pembayaran tahap pertama seluas 100 hektar memang telah dibayarkan dengan nilai Rp 3.500, Rp 5.000 dan ada juga Rp 8.000 per meter tergantung letak strategis lahan yang dibebaskan. Namun pada pembayaran tahap kedua ini harga telah naik menjadi Rp 100.000 dan harga terendah yakni Rp 18.000 per meter," kata Kepala BPN Kabupaten Takalar Muhammad Naim yang dikonfirmasi langsung Kompas.com pada Kamis (27/5/2021).

Kini warga Kalekomara masih menunggu ratusan milliar pada pembayaran tahap ketiga lahan seluas 269 hektar.

Meski demikian, salah seorang warga melakukan gugatan hukum lantaran menilai bahwa pembayaran tersebut tidak adil.

"Lahan saya seluas 4 hektar lebih hanya dibayar Rp 18. 000 per meter, padahal berdasar sertifikat sementara yang di sampingnya yang hanya berdasar STTP (surat pajak) itu dinilai dengan harga Rp 25.000 per meter. Ini kan tidak adil sebab dalam aturan yang berdasar sertifikat yang lebih mahal dan saya telah melakukan gugatan di Pengadilan dengan nomor W.22-U.16/607/HPDT/IV/2021" kata H Jamaluddin, seorang warga, Kamis (27/5/2021).

Pihak BPN sendiri masih menunggu hasil keputusan pengadilan terkait dengan gugatan salah seorang warga.

"Memang ada salah seorang warga yang menggugat dan sementara ini kami masih menunggu hasil putusan Mahkamah Agung karena gugatannya sudah pada tingkat kasasi," kata Muhammad Naim.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/27/162652678/kisruh-kampung-miliarder-di-takalar-warga-ditangkap-hingga-ganti-rugi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke