Salin Artikel

7 Tahun Dipenjara, Kini Nenah Terancam Hukuman Mati di Dubai atas Tuduhan Bunuh Sopir Majikan

Oleh sang majikan, Nenah dituduh membunuh sopir keluarga yang bernama Muhammad Matu dengan cara mencampur racun dengan makanan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Oktober 2014.

Nenah adalah perempuan asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sebuah keluarga di Dubai. Saat sopir keluarga ditemukan tewas, Nenah baru kembali bekerja selama lima bulan.

Selain itu, Nenah mengatakan, sopir keluarga sempat ribut dengan anak majikannya saat meminta gajinya yang belum dibayar selama tiga bulan.

Kepada sang kakak Nung Arminah, Nenah bercerita bahwa ia sedang mencuci piring saat sang sopir meninggal dunia.

Biasanya sang sopir yang berkebangsaan India itu menyerahkan piring atau gelas kosong bekas yang ia gunakan kepada Nenah.

Namun, hari itu sang sopir tak terlihat. Karena curiga, Nenah pun menuju kamar sopir yang ada di belakang rumah dan melihat sopir majikannya tewas.

"Akhirnya Nenah atau adik saya curiga. Setelah semua cucian beres dan dapurnya bersih, dia menuju kamar sang sopir yang berada di belakang rumah majikan. Pas ketika masuk adik saya mendapati sang sopir telah meninggal dunia," kata Nung di kediamannya di RT 003 RW 003 Blok Selasa, Desa Ranji Wetan, Majalengka, Selasa (25/5/2021).

Nenah pun berteriak memanggil majikannya. Ditemukan bekas jeratan di lehernya pada mayat Muhammad Matu.

Walaupun tak mengerti isinya, Nenah dipaksa menandatangani surat tersebut. Sang majikan berjanji akan memberikan Nenah uang yang banyak dan menikah setelah membubuhkan tanda tangan.

"Dia tidak mengerti isinya apa. Disuruh tanda tangan begitu saja. Kata sang majikan kalau menandatangani (surat) ini nanti dikasih uang banyak dan akan dinikahkan dengan orang Bangladesh. Sebab, sampai saat ini Nenah masih belum menikah," jelas Nung.

Nenah kemudian ditangkap dan menjalani hukuman penjara selama 7 tahun. Tak hanya itu, ia juga menerima hukuman cambuk sebanyak 100 kali terkait tuduhan tersebut.

Nung bercerita, adiknya berangkat sebagai TKW menggunakan jalur resmi sejak tahun 2011. Selama 3 tahun bekerja, Nenah baik-baik saja.

Dia sempat pulang ke Majalengka pada tahun 2014 karena ibunya meninggal duni. Dia berada di kampung halamannya hanya 10 hari.

Ia kemudian kembali ke Dubai hingga akhirnya keluarga mendengar kabar jika Nenah dituduh membunuh sopir majikannya.

"Itu pulang juga karena ibunya meninggal, tapi pas Nenah datang sudah hari ke-40 ibu meninggal, karena katanya sulit izin ke majikannya. Di sini hanya 10 hari, lalu berangkat lagi ke Dubai," ucapnya.

Ia menjelaskan, informasi bahwa Nenah telah terjerat kasus pembunuhan dan dituntut hukuman mati sudah diketahuinya sejak 2014.

Namun, pihak keluarga saat itu tidak bisa berbuat banyak untuk membebaskan Nenah dari hukum yang telah diterimanya.

Ia bercerita, adiknya masih sering berkomunikasi dengan dirinya.

Tak hanya menanyakan kabar, Nenah sering kali bercerita bahwa ia sudah ingin sekali keluar dari penjara.

"Saya yakin Nenah itu tidak bersalah, dia sudah bersumpah bahwa dia bukan yang membunuh sopir majikannya. Terakhir ngabarin tiga hari sebelum Lebaran kemarin," ujar Nung

"Iya benar, katanya dituduh membunuh sopir dari majikannya," ujar Saeful Imam, saat dikonfirmasi media, Senin (24/5/2021), dikutip dari Tribun Jabar.id.

Sementara itu, Ketua Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) DPD Majalengka Muhamad Fauzi mengatakan, Nenah tak menyadari dan memahami surat yang ia tanda tangani adalah surat yang menyatakan bahwa ia pelaku pembunuhan.

"Melihat kejadian itu, majikan Nenah malah menjerumuskan Nenah ke penjara dengan meminta Nenah menandatangani kertas yang bertuliskan Arab gundul. Padahal, jika orang mengerti, itu kertas menyatakan bahwa yang menandatangani berarti mengaku telah membunuh," katanya.

Kondisi seperti itu membuat Nenah langsung dibawa oleh pihak kepolisian dan dituntut hukuman mati.

Namun, Fauzi menyatakan bahwa selama dipenjara lebih kurang 7 tahun ini, bukti bahwa Nenah bersalah kurang lengkap.

Oleh karena itu, Nenah hanya dibiarkan dipenjara tanpa ada kejelasan.

"Sehingga, kami akan mengupayakan bahwa Nenah bisa bebas. Kami sudah berkoordinasi dengan BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai, Kemenlu, dan lainnya."

"Sudah ada jawaban juga bahwa akan ada negosiasi diyat dengan pihak sana. Terkait nominal diyatnya kami belum tahu. Yang jelas sudah ada titik terang sebesar 75 persen bahwa Nenah bisa bebas," ujarnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mohamad Umar Alwi | Editor : I Kadek Wira Aditya), TribunJabar.id

https://regional.kompas.com/read/2021/05/27/155000878/7-tahun-dipenjara-kini-nenah-terancam-hukuman-mati-di-dubai-atas-tuduhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke