Salin Artikel

Sidang 3 Warga Penolak Tambang Galian C di PN Banyuwangi Diwarnai Unjuk Rasa Ratusan Warga

Massa yang terdiri dari petani, mahasiswa, aktivis hingga pelajar ini menuntut vonis bebas trio pejuang lingkungan hidup warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.

Ketiganya yakni Ahmad Busiin, H. Sugianto, dan Abdullah yang tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Mereka disidangkan dalam perkara penghadangan moda transportasi pengangkut tambang galian C milik PT Rolas Nusa Tambang.

Suarakan lima tuntutan

Arif, salah satu orator dalam demo tersebut mengatakan ada lima tuntutan yang disuarakan.

Pertama, massa meminta agar kriminalisasi bagi pejuang lingkungan hidup dihentikan.

Kedua, mereka memohon kepada majelis hakim PN Banyuwangi untuk memberikan putusan bebas kepada Ahmad Busiin, H. Sugianto, dan Abdullah karena motif aksi yang dilakukan murni penyelamat lingkungan hidup dan ruang hidup warga, bukan motif persaingan bisnis.

Ketiga, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi hak guna usaha (HGU) PTPN XII Afdeling Sidomulyo.

"Empat mendesak Kementerian BUMN untuk menertibkan dan memberi sanksi kepada BUMN yang melahirkan anak perusahaan yang kegiatannya bertentangan dengan induk perusahaan, yakni pertambangan," katanya saat orasi, Kamis (27/5/2021).


Awal mula kasus

Kasus yang menimpa ketiganya bermula dari pelaporan atas aksi yang mereka lakukan bersama sejumlah warga pada 2018 silam.

Aksi pengadangan truk pengangkut material galian C dilakukan warga dengan alasan menyelamatkan lingkungan hidup serta tempat tinggal mereka dari dampak negatif yang dimunculkan tambang galian C.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/27/145213778/sidang-3-warga-penolak-tambang-galian-c-di-pn-banyuwangi-diwarnai-unjuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke