Salin Artikel

Dandim Sebut Oknum Anggota TNI yang Tampar Petugas SPBU Diproses Hukum

MAUMERE, KOMPAS.com - Kasus penamparan petugas SPBU Waripare oleh anggota TNI di Kabupaten Sikka, NTT, berujung damai.

Komandan Distrik Militer (Dandim) 1603 Sikka, Letnan Kolonel Inf M Zulnaendra Utama, mengatakan, meski kasus itu sudah berujung damai, anggotanya tetap harus bertanggung jawab dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di TNI Angkatan Darat.

"Sesuai aturan yang berlaku, misalnya, pasalnya tindak pidana, di undang-undang hukum militer seperti apa, ya, dia harus menjalani hukuman itu," kata Zulnaendra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (27/5/2021) siang.

Antara pelaku dan korban memang telah bersepakat untuk berdamai.

Keduanya telah menandatangani surat pernyataan damai, pada Selasa (25/5/2021) malam.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menampilkan seorang oknum anggota TNI berseragam lengkap menampar petugas SPBU Waipare, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, beredar di media sosial.

Dalam video itu, oknum anggota TNI itu menampar petugas SPBU usai mengisi bensin.

Video itu pun viral di media sosial seperti Facebook dan mendapat banyak komentar para netizen.

Sejumlah netizen mengecam dan menyayangkan ulah oknum anggota TNI tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/27/125407178/dandim-sebut-oknum-anggota-tni-yang-tampar-petugas-spbu-diproses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke