Salin Artikel

Terungkap, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kupang Bujuk Korban dengan Ponsel

Rekonstruksi itu dipimpin langsung Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, Selasa (25/5/2021).

Dalam rekonstruksi itu, pelaku berinisial YT alias Tinus (41) memeragakan 23 adegan. Di antaranya, saat mengajak korban bertemu di hutan hingga membekap mulut korban hingga tewas.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, korban berkenalan dengan pelaku sejak September 2020. Mereka telah 11 kali bertemu.

Menurut Aldinan, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Saat itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan ponsel.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kalau mereka sering bertemu tapi tidak pernah berhubungan badan. Pelaku dan tersangka biasanya bertemu dua minggu sekali," ungkap Aldinan.

"Namun, pada pertemuan ke sebelas ini pelaku ajak berhubungan badan dan korban pun mengarahkan pelaku untuk mereka bertemu di lokasi kejadian," sambungnya.

Saat bertemu, pelaku berjanji memberi ponsel setelah berhubungan badan. Namun, saat berhubungan korban sempat berteriak, pelaku pun membekap mulut pelajar SMA itu.

"Korban merasa kesakitan korban berteriak, sehingga pelaku membekap dan mencekik serta menikam korban dengan pisau. Sebelum bertemu, pelaku sudah membawa pisau, yang diselipkan di lengan baju," kata Aldinan.

Usai membunuh, pelaku kabur dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu terungkap setelah tim Jatanras Reskrim Polda NTT menangkap pelaku di Kota Kupang, Kamis (20/5/2021) 17.00 Wita.

Pelaku ditangkap karena terlibat kasus lain yakni pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YAW alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.


YT dijerat Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

"Perlindungan anak hukumannya maksimal, ini kan korbannya anak di bawah umur. Kita akan berikan hukuman setimpal, harapan kita hukuman mati sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Kasus begini harus tegas tidak boleh ada ampun," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kasus pembunuhan berantai di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pelaku diketahui berinisial YT alias T (42), pria asal Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, daerah setempat.

Sedangkan korbannya adalah dua gadis muda berinisial YAW alias N (19) dan MB (18).

https://regional.kompas.com/read/2021/05/25/185237878/terungkap-pelaku-pemerkosaan-dan-pembunuhan-di-kupang-bujuk-korban-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke