Salin Artikel

Dituduh Bunuh Sopir Majikan, TKW Asal Majalengka di Dubai Terancam Hukuman Mati

MAJALENGKA, KOMPAS.com - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Majalengka Jawa Barat, Nenah Arsinah (38), terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab, karena diduga membunuh sopir majikan dengan racun melalui makanan.

Akibat kejadian pada 28 Oktober 2014 tersebut, perempuan asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel harus mendekam di penjara Dubai selama tujuh tahun di tahun yang sama serta menerima hukuman cambuk 100 kali dari petugas keamanan setempat.

Kakak kandung Nenah, Nung Arminah (41) mengungkapkan adiknya tersebut difitnah oleh sang majikan karena meninggalnya sopir majikan bernama Muhammad Matu dengan kondisi terdapat bekas jeratan di lehernya.

"Sopirnya berkebangsaan India. Sebelum meninggal dia sempat ribut sama anak majikan karena meminta pembayaran gaji tiga bulan yang belum dibayar. Dia baru bekerja lima bulan," ujar Nung, di kediamannya di RT 003 RW 003 Blok Selasa, Desa Ranji Wetan, Majalengka, Selasa (25/5/2021).

Nung mengungkapkan, saat sang sopir meninggal, posisi Nenah saat itu sedang mencuci piring.

Biasanya sang sopir selalu memberikan piring atau pun gelas kotor kepada Nenah. Namun, saat itu sang sopir tidak memberikan.

"Akhirnya Nenah atau adik saya curiga. Setelah semua cucian beres dan dapurnya bersih, dia menuju kamar sang sopir yang berada di belakang rumah majikan. Pas ketika masuk adik saya mendapati sang sopir telah meninggal dunia," terang Nung.

Nung menjelaskan, saat sang sopir telah tidak bernyawa, Nenah akhirnya menjerit memanggil sang majikan.

Lalu tidak lama dari kejadian tersebut sang majikan memberinya sebuah surat berbahasa Arab dan Nenah dipaksa menandatanganinya.

"Dia tidak mengerti isinya apa. Disuruh tanda tangan begitu saja. Kata sang majikan kalau menandatangani (surat) ini nanti dikasih uang banyak dan akan dinikahkan dengan orang Banglades. Sebab sampai saat ini Nenah masih belum menikah," jelas Nung.

Nung menerangkan, dari kejadian tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka telah datang ke rumahnya untuk mengkonfirmasi kabar tersebut.

Sejauh ini Nung dan Pemda Majalengka telah meminta perlindungan hukum ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Dia berangkat resmi pake surat-surat. Dia berangkat pada tahun 2011. Kejadiannya dia dituduh itu jam lima sore," ungkap perempuan satu anak tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (P3K2), Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), Kabupaten Majalengka, Momon Rukman, pihaknya akan membantu dengan mengupayakan penelusuran dokumen.

Sampai saat ini Dinas Ketenagakerjaan Majalengka belum menerima laporan aduan atau pun tembusan dari keluarga korban, mengenai ancaman hukum mati yang diterima Nenah di Dubai Uni Emirat Arab.

"Sampai saat ini informasi terbaru belum (laporan). Kami akan menelusurinya, tentunya apa yang terjadi pada warga kami. Nanti kita akan upayakan, akan kita telusuri apakah ke kementerian atau ke badan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), gitu," jelas Momon.

Dari kejadian tersebut, keluarga meminta pemerintah pusat agar membantu membebaskan jeratan hukum yang dialami Nenah Arsinah di Dubai.

Keluarga juga melalui pemerintah desa setempat telah melayangkan surat permintaan bantuan hukum ke Kementerian Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, dengan nomor 140/pemdes-/V/2021 tanggal 03 Mei 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/25/184745578/dituduh-bunuh-sopir-majikan-tkw-asal-majalengka-di-dubai-terancam-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke