Salin Artikel

Gelar Unjuk Rasa, Tiga Warga Jember Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes

Tiga tersangka tersebut menggelar unjuk rasa yang menyebabkan terjadinya kerumunan di depan kantor Pemkab Jember.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, unjuk rasa itu dilakukan 22 Desember 2020 lalu. Ada sekitar 500 orang yang ikut berdemonstrasi hingga menyebabkan kerumunan.

"Bulan Desember 2020, ada unjuk rasa di di depan Pemkab Jember yang mengerahkan masa 500 orang," kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (25/5/2021).

Peran para pelaku

Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga pihaknya akan melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti pada kejaksaan.

Peran dari tiga pelaku tersebut adalah mengerahkan massa untuk berkumpul di depan Pemkab Jember. Mereka sebagai koordinator lapangan aksi unjuk rasa.

Padahal, polisi sudah menyampaikan melalui surat agar tidak melaksanakan unjuk rasa. Namun, tersangka tetap melaksanakan unjuk rasa hingga menyebabkan kerumunan.

Aksi unjuk rasa itu dilakukan oleh para pendukung Wakil Bupati Jember saat itu, yakni KH Abdul Muqit Arief. Mereka mendesak agar Faida, Bupati Jember ketika itu keluar dari kantor dan meminta maaf pada KH Abdul Muqit Arief.

Selain kasus tersebut, Polres Jember juga menangani kasus lain terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Kasus di antaranya pengumpulan massa pada kegiatan keagamaan di Kecamatan Tanggul pada Januari 2021 lalu.

"Kami menetapkan tersangka inial SF," jelas dia. Dia merupakan ketua panitia yang menyebabkan kerumunan di lokasi.

Kemudian, empat kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan. yakni kegiatan lomba ketangkasan burung merpati di Kecamatan Jenggawah.

"Ini juga masih kami lakukan penyelidikan pada panitia penyelenggara," tambah dia. Sebab diduga acara itu tidak menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya. Kegiatan parade sound system di Kecamatan Wuluhan.

Polres sudah mengumpulkan beberapa bukti berupa kendaraan truk dan sound system. Pelanggaran selanjutnya adalah kegiatan pengumpulan massa di Kecamatan Bangsalsari.

Para pelaku pelanggar prokes tersebut terancam hukuman satu tahun penjara.

Mereka dikenakan pasal 93 Jo pasal 9 ayat 1 UU RI No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, juga pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian pasal 216 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Komang menegaskan, penindakan pelanggaran prokes tersebut untuk menekan penyebaran virus corona.

Harapannya, warga tidak menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa yang melanggar aturan.

"Kami imbau masyarakat agar menahan diri untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan," jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/25/183839078/gelar-unjuk-rasa-tiga-warga-jember-jadi-tersangka-pelanggaran-prokes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke