Salin Artikel

Syarat Swab PCR untuk Penumpang di Bandara Supadio Pontianak Diperpanjang

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, syarat swab test PCR ini diperpanjang sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

“Perpanjangan ini berlaku mulai 24 Mei 2021 sampai waktu yang belum ditentukan atau sampai nanti ada ketentuan lebih lanjut,” kata Harisson kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Harisson menegaskan, perpanjangan pembelakukan syarat swab tes PCR di Bandara Supadio Pontianak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peratuan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Pergub itu, salah satunya memutuskan kembali memperpanjang syarat masuk ke Kalbar bagi penumpang pesawat yakni tetap dengan menggunakan hasil negatif swab PCR,” jelas Harisson.

Adapun,  pokok-pokok yang diubah adalah perpanjangan waktu yakni setiap penumpang atau pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk ke wilayah Kalbar dengan menggunakan moda transportasi udara tetap harus menggunakan PCR negatif. 

Hasil tes itu juga harus divalidasi dengan e-HAC.

“Masa berlaku surat keterangan pemeriksaan swab PCR diatur tiga kali 24 jam,” tegas Harisson.

Selain itu, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara antar wilayah di Kalbar wajib menunjukkan hasil negatif berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen.

“Misalnya dari Putussibau ke Supadio, dari Ketapang ke Pontianak. Penerbangan dengan pesawat udara itu harus menggunakan rapid test antigen,” kata Harisson.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/25/153405578/syarat-swab-pcr-untuk-penumpang-di-bandara-supadio-pontianak-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke