Salin Artikel

Jadi Tersangka, 2 Dokter Penjual Vaksin Masih Berstatus Anggota IDI

MEDAN, Kompas.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara soal kasus jual beli Vaksin Sinovac secara ilegal di Medan dan Jakarta, yang melibatkan dua dokter. Saat ini, dokter berinisial IW dan KS tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut.

Ketua IDI Sumut, Edy Andrianyah mengatakan, kedua dokter tersebut masih berstatus anggota IDI. Namun, IDI sendiri masih menunggu proses hukum yang bergulir di Polda Sumut sebelum memutuskan status keanggotaan mereka dari organisasi profesi dokter itu.

"Jadi begini, di dalam organisasi profesi itu ada tiga satuan hukum yang berbicara. Pertama disiplin, kedua masalah etik dan ketiga adalah hukum negara," kata Edy kepada wartawan di Medan, Senin (24/5/2021).

Menurut Edy, kasus hukum yang menjerat kedua dokter tersebut masih mengarah ke indikasi pelanggaran hukum negara, yakni tindak pidana korupsi atau suap.

Sehingga, pertanggungjawaban hukum kedua oknum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi sebagai warga negara, bukan sebagai profesi dokter.

Namun begitu, IDI tak akan menutup mata begitu saja soal kasus hukum yang menjerat keduanya.

Tentu masalah ini akan menjadi pertimbangan di organisasi untuk membahas kelanjutan keanggotaan mereka.

Meski sejauh ini tak ada kaitannya dengan masalah etik, namun peran keduanya tidak lepas dari profesi dokter, sehingga nanti tidak menutup kemungkinan akan pembahasan di tingkat etik kedokteran.

"Namun ada perannya sebagai seorang profesi, bekerja dengan baik terhadap pelayanan, promotif dan sebagainya. Ini menjadi pertimbangan profesi ke depan setelah proses hukumnya berjalan (untuk mencoret mereka dari keanggotaan)," ungkap Edy.

Begitupun, IDI masih menunggu proses hukum kedua oknum dokter tersebut rampung.

Setelah itu, IDI akan melakukan langkah selanjutnya, apakah ada indikasi pelanggaran disiplin atau etik yang menyebabkan mereka dicoret dari keanggotaan atau bahkan izin praktik mereka direkomendasikan untuk dicabut.

Dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal ini, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka, yakni IW, KS, SH dan SW. IW merupakan dokter di Rutan Tanggung Gusta, KS dokter di Dinas Kesehatan Sumut, SH adalah ASN di Dinas Kesehatan Sumut serta SW yang bertindak sebagai perekrut calon penerima vaksin.

Setiap orang yang hendak ikut vaksinasi harus membayar Rp 250.000. Para pelaku sudah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/24/122616578/jadi-tersangka-2-dokter-penjual-vaksin-masih-berstatus-anggota-idi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke