Salin Artikel

Ketahuan Pakai Ijazah Palsu SMP, Kades di Riau Diberhentikan

Pejabat (Pj) Bupati Inhu Chairul Riski membenarkan hal ini ketika dikonfirmasi Kompas.com.

"Ya, benar diberhentikan. Sudah kami terbitkan SK pemberhentiannya, karena yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan Inspektorat Inhu," ujar Riski melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/5/2021).

JS diberhentikan sebagai kades Rantau Langsat pada 10 Mei 2021 melalui SK pemberhentian yang diterbitkan Pj Bupati Inhu.

Kades ini berstatus terperiksa karena menggunakan diduga menggunakan  ijazah palsu sekolah menengah pertama (SMP).

"Pengusulan pemberhentian jabatan Kades Rantau Langsat bermula dari temuan Inspektorat Pemkab Inhu tentang legalitas ijazah SMP atas nama JS yang diduga palsu," jelas Riski.

Sementara itu, kata dia, pengganti JS untuk sementara dijabat seorang pelaksana harian (Plh), yakni Helmi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Desa Rantau Langsat.

Karena jabatan Plh paling lama hanya setahun, maka untuk pengganti akan diusul beberapa opsi sesuai permintaan masyarakat.

Opsi tersebut, antara lain melakukan pemilihan ulang, melakukan PAW kepada bakal calon lainnya atau menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kades oleh camat setempat.

"Nanti akan dirapatkan dulu bersama warga, BPD dan pemuka masyarakat. Nantinya, ditanyakan yang mana bagusnya, mau Plt, Pj atau dilakukan pemungutan suara," sebut Riski.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/170100778/ketahuan-pakai-ijazah-palsu-smp-kades-di-riau-diberhentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke