Salin Artikel

Dokter di Rutan Medan Jual Beli Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkumham

Dokter berinisial IW tersebut bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara sejak 2019 lalu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna mengungkapkan, aksi ilegal oknum dokter ASN Kemenkumham tersebut merupakan kegiatan di luar kedinasan.

"Dan tanpa sepengetahuan Kepala Rutan dan kami di Kantor Wilayah. Sehingga ini menjadi tanggung jawab pribadi," kata Krisna dalam konferensi persnya di Medan, Jumat (21/5/2021).

Jual beli vaksin tidak dilakukan di dalam rutan

IW sendiri diketahui bertugas sebagai dokter rutan sejak 2019 lalu. Namun, sejak 18 Mei 2021 lalu, IW sudah tak terlihat berdinas, sampai pihak Kemenkumham mendengar kabar bahwa dia telah diamankan oleh Polda Sumut.

Krisna mengatakan, aksi jual beli vaksin Covid-19 tersebut bukan dilakukan di dalam rutan atau lapas yang ada di Sumut.

Aksi oknum dokter itu juga tidak ada kaitannya dengan vaksinasi massal untuk para tahanan atau warga binaan yang ada di Sumut.

Sebab, sampai saat ini belum satu pun tahanan atau warga binaan di Sumut yang telah divaksin.

"Terkait dengan vaksin massal ada dua kategori, ada vaksin untuk petugas, pelayanan publik yang sudah berjalan. Itu UPT lapas atau rutan di Sumut, bekerja sama dengan dinas, baik kota, kabupaten maupun provinsi dan gugus tugas untuk pelaksanaan vaksin petugas rutan dan lapas," katanya.

Adapun untuk vaksin warga binaan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah dan Satgas Covid-19 untuk mendapat alokasi vaksin.

"Kita tidak melaksanakan vaksin sendiri. Sampai saat ini sumut masih nol warga binaan yang divaksin," ungkapnya.


Pelaku terancam dipecat

Dia menyebut, seluruh jajaran Kemenkumham Sumut menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada jajaran Polda Sumut.

Pihaknya juga senantiasa mendukung dan terus bersinergi dengan Polda dalam upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Kemenkumham Sumut pastinya menunggu proses hukum yang sedang berjalan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN Rutan Klas I Medan yang terlibat dalam penjualan vaksin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. 

"Artinya ASN diatur melalui PP 53/2010. Kalau memang ini implikasinya pidana pasti yang bersangkutan akan dipecat," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/165346178/dokter-di-rutan-medan-jual-beli-vaksin-covid-19-ini-penjelasan-kemenkumham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke