Salin Artikel

Parsel Lebaran yang Diterima ASN di Salatiga Dibagi-bagikan ke Warga Miskin

Penyuluh Antikorupsi Pratama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Inspektorat Daerah Kota Salatiga, Jamil, mengungkapkan ada delapan parsel dari lima aparatur sipil negara (ASN) yang diserahkan.

Jamil mengatakan penyerahan tersebut berdasar Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor 450/335/300 tanggal 22 April 2021 tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, Pelaporan Penerimaan/Penolakan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga.

"Gratifikasi berupa parsel atau makanan tersebut diserahkan kepada warga miskin di Kumpulrejo, Sidorejo Lor serta ke Panti Asuhan Islam Sudirman dan Panti Asuhan Masithoh di Kota Salatiga," kata Jamil saat ditemui, Jumat (21/5/2021).

Sementara barang gratifikasi dalam wujud barang pecah belah dan uang dilaporkan ke KPK untuk mendapatkan penetapan status atas barang tersebut.

"Sehingga sambil menunggu status, barang barang tersebut kami simpan di UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Inspektorat Daerah Kota Salatiga," kata Jamil.

Sementara Sekretaris Inspektorat Kota Salatiga BPH Pramusinta menyampaikan, berdasarkan Perwali No. 9 Tahun 2021, setiap ASN dan penyelenggara negara di Salatiga dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

"Dan jika terpaksa menerima karena tidak sanggup menolak wajib melaporkan ke inspektorat melalui Unit Pengendalian Gratifikasi," ungkapnya.

Menurut Pramusinta, UPG akan melakukan analisis, telaah atas barang gratifikasi dan meneruskan laporan ke KPK.


"Atas barang yang mudah busuk berupa makanan dapat disalurkan ke yang membutuhkan. Pada tahun 2021 ini UPG terus berupaya menyosialisasikan peraturan tentang larangan gratifikasi kepada seluruh ASN, penyelenggara negara di daerah, BUMD dan masyarakat umum," jelasnya.

Dia berharap jika ada kepatuhan tersebut maka akan tercipta pemerintahan dan masyarakat yang jujur, berintegritas dan patuh hukum.

"Terima kasih dan apresiasi atas inisiatif dan kejujuran dari lima ASN tersebut yang telah melaporkan penerimaan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 1442 H," sebut Pramusinta.

"Ke depan harapannya seluruh ASN dan penyelenggara negara di daerah dengan niat tulus melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada UPG baik terkait momen hari raya maupun tidak," sambungnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/151637178/parsel-lebaran-yang-diterima-asn-di-salatiga-dibagi-bagikan-ke-warga-miskin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke