Salin Artikel

Wali Kota Lhokseumawe Buat Aturan Baru soal Hadirin Resepsi Nikah

Dalam SE itu dijelaskan bahwa jumlah peserta resepsi nikah dan acara pertemuan lainnya maksimal sebanyak 200 orang.

SE itu sudah disebar ke 65 desa dalam 4 kecamatan di Lhokseumawe.

“Ini tujuannya untuk menekan laju peningkatan masyarakat yang terpapar virus Covid-19,” kata Suaidi saat dihubungi, Jumat (21/5/2021).

Suaidi mengatakan, apabila pelaksana acara atau resepsi pernikahan tidak mematuhi aturan itu, maka tim terpadu Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri akan membubarkan pesta tersebut.

Sosialisasi mengenai aturan ini ditargetkan selesai dalam satu minggu.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur soal kewajiban penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Bagi pelaksana wajib menyediakan tempat mencuci tangan, tidak ada salaman dengan sentuhan fisik. Khusus untuk pengantin, harus dipastikan telah swab antigen dengan hasil non-reaktif. Jika reaktif, maka tunda dulu pernikahannya,” kata Suaidi.

Suaidi menyebutkan, kebijakan itu diambil seiring meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di Kota Lhokseumawe.

“Sekarang kita lima besar di Aceh dengan jumlah warga yang positif Covid-19 sebanyak 118 orang, 25 meninggal dunia dan sembuh sebanyak 475 orang,” kata dia.

Politisi Partai Aceh itu mengimbau masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan.

“Sekarang kita lakukan dengan cara menggelar razia di sejumlah tempat keramaian sebanyak lima kali dalam sehari semalam, agar masyarakat pakai masker,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/125810678/wali-kota-lhokseumawe-buat-aturan-baru-soal-hadirin-resepsi-nikah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke