Salin Artikel

Ahli Waris Korban Bus Masuk Jurang 15 Meter di Pasaman Terima Santunan Rp 50 Juta

Dua korban meninggal dunia tersebut D (45), warga Sungai Aur, Pasaman dan SA (51), warga Koto Balingka, Pasaman Barat.

"Petugas Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan mendata secara proaktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia pada kesempatan pertama," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi, Buntaran yang dihubungi Kompas.com, Kamis (20/5/2021).

Buntaran menyebutkan selain memberikan santunan masing-masing Rp 50 juta untuk ahli waris yang meninggal dunia, pihaknya juga memberikan jaminan ke rumah sakit kepada 40 orang korban luka-luka.

"Kita menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan yang terjadi," kata Buntaran.

Menurut Buntaran, setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.

Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban.

Santunan yang diberikan, kata Buntaran, bersumber dari setiap penumpang yang menggunakan transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan masing-masing pengelola alat transportasi tersebut.


Sebelumnya diberitakan, diduga karena rem blong, Bus Pasaman Transport masuk jurang di Jorong Simpang Tigo, Nagari Simpang, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Rabu (19/5/2021).

Akibat kejadian itu, dua orang penumpang bus itu meninggal dunia, 35 orang mengalami luka-luka dan 4 selamat.

"Kejadian sekitar pukul 05.30 WIB. Bus tersebut hilang kendali akibat rem blong dan kemudian masuk jurang sedalam 15 meter," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman, Iptu Saherman yang dihubungi Kompas.com, Rabu.

Saherman mengatakan peristiwa berawal dari Pasaman Transport BA 7974 SU yang dikemudikan oleh Akhyar, datang dari arah Malampah ke arah Simpang.

Diduga kecepatan tinggi dan rem tidak berfungsi, melewati turunan tajam dan tikungan tajam ke kiri. Kendaraan tidak terkendali dan lurus ke luar badan jalan sebelah kanan dan masuk jurang sedalam 15,1 meter dari pinggir badan jalan sebelah kanan.

Dua penumpang yang meninggal dunia adalah D (45) dan SA (51). Sementara penumpang yang terluka dibawa ke Puskesmas Simpati, Puskesmas Bonjol dan RSUD Pasaman.

"Dua korban tidak dapat diselamatkan nyawanya yaitu D dan SA. Sedangkan korban yang luka-luka dibawa ke Puskesmas Simpati, Puskesmas Bonjol dan ada yang dirujuk ke RSUD Pasaman," jelas Saherman.

Saat ini, kata Saherman, pihaknya sedang berupaya melakukan evakuasi bus yang terkendala dengan kedalaman jurang.

"Untuk sopir saat ini sedang dirawat dan segera kita periksa," kata Saherman.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/20/213011178/ahli-waris-korban-bus-masuk-jurang-15-meter-di-pasaman-terima-santunan-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke