Salin Artikel

KKP Tangkap 92 Kapal Ikan Ilegal, 22 di Antaranya Berbendera Asing

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, sebanyak 92 kapal asing pencuri ikan telah ditangkap sepanjang tahun 2021.

"Terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan," kata Ipunk melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/5/2021).

Dari 22 kapal asing yang ditangkap, kata dia, ada enam kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam.

"KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun," ungkap Pung.

Pung memastikan, pihaknya tetap bekerja untuk mengamankan laut Indonesia. Menurut dia, keberhasilan operasi tersebut tak lepas dari dukungan data hasil analisis Pusat Pengendalian (Pusdal) maupun air surveillance.

“Kami memang sudah mendeteksi keberadaan kapal-kapal tersebut, sehingga kami langsung instruksikan agar dilakukan intercept,” ujarnya.

Diberitakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap sebanyak enak kapal nelayan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utata, Minggu (16/5/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengatakan, keenam kapal tersebut diketahui melakukan penangkapan cumi secara ilegal.

"Saat ini kapal-kapal tersebut telah berada di Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," kata Antam.

Antam menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Kapten Samson, berhasil melumpuhkan enam kapal ikan berbendera Vietnam yaitu BD 30487 TS, BD 30317 TS, BD 30535 TS, BD 30990 TS, BD 31184 TS dan BD 93742 TS.

Selain mengamankan enam kapal beserta barang bukti hasil tangkapan berupa cumi, lanjut Antam, pihaknya juga menangkap 36 awak kapal.

Antam menegaskan, di era Menteri Trenggono ini, KKP menunjukkan kesigapannya dalam mengawal kedaulatan pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

“Komitmen kami jelas, kami tidak akan kosongkan pengawasan di laut, termasuk pada saat libur lebaran, kapal pengawas kami masih melaksanakan pengawasan,” jelas Antam.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/20/174005278/kkp-tangkap-92-kapal-ikan-ilegal-22-di-antaranya-berbendera-asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke