Salin Artikel

Kronologi Mapolsek Candipuro Dibakar Massa Versi Polda Lampung, Kapolsek Tidak di Tempat Saat Akan Ditemui Warga

Provokasi terjadi setelah massa tidak bertemu Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengungkapkan, mulanya kedatangan warga ke Mapolsek Candipuro berlangsung dengan damai dan tertib.

Sekitar 20 warga datang ke Mapolsek Candipuro pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Sekitar 20 warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, datang untuk audiensi terkait maraknya aksi kriminalitas C3 (curat, curas, dan curanmor) di wilayah hukum Polsek Candipuro," kata Pandra dalam keterangan pers, Rabu (19/5/2021).

Menurut Pandra, para warga itu bermaksud bertemu dengan Kapolsek Candipuro untuk meminta pertanggungjawaban dan mencari solusi langkah-langkah yang akan dilakukan terkait maraknya tindak pidana C3 tersebut.

Di saat bersamaan, Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan sedang tidak berada di kantor karena sedang dinas lapangan di Desa Sinar Palembang terkait penanganan Covid-19.

Sehingga, para warga ditemui oleh Kanit Intelkam Polsek Candipuro yang mewakili Kapolsek.

"Dalam audiensi itu, pihak polsek sudah meminta warga untuk sabar karena Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana C3," kata Pandra.

Pelemparan batu itu kemudian berkembang menjadi tindak anarkistis dengan membakar beberapa furnitur yang ada di ruang SPKT.

Terkait peristiwa ini, Pandra menegaskan, Polda Lampung akan melakukan penegakan hukum kepada para pelaku yang telah melakukan perusakan terhadap fasilitas negara tersebut.

“Tentu kejadian tersebut sangat disesalkan, bagaimanapun perbuatan perusakan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” jelas Pandra.

8 warga diamankan

Masih kata Pandra, saat ini pihak Polres Lampung Selatan sudah mengamankan delapan orang diduga pelaku secara bersama sama melakukan perusakan, dan saat ini kedelapan diduga pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kedelapan diduga pelaku tersebut berinsial DT bin W (40), warga Desa Beringin Kencana; ASB (16), warga Desa Beringin Kencana; SH (36), warga Desa Titiwangi; S bin K (29), warga Desa Sinar Pasemah; JH bin S (23), warga Desa Cinta Mulya; AS bin N (37), warga Desa Candirejo; MS bin M (26), warga Desa Beringin Kencana; dan AS bin S (35), warga Desa Titi Wangi.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/211243878/kronologi-mapolsek-candipuro-dibakar-massa-versi-polda-lampung-kapolsek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke