Salin Artikel

Eks Manager Kimia Farma Diagnostika, Tersangka Kasus Antigen Bekas Juga Kena Pasal Pencucian Uang

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, mereka adalah eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika berinisial PM (sebelumnya disebut PC) dan M, orang suruhan langsung tersangka PM.

Namun, Hadi belum mau menjelaskan dengan rinci terkait bagaimana pencucian uang yang dilakukan kedua tersangka sehingga dikenakan pasal tersebut.

"Tapi penyidik sudah punya bukti kuat bahwa apa yang selama ini mereka lakukan, keuntungan, dan lain sebagainya dikemanakan, dan lain sebagainya," ujarnya 
ketika dihubungi, Rabu (19/5/2021).

Sebelumnya, PM, M, dan ketiga rekannya telah menjadi tersangka UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Kimia Farma akhirnya memecat kelimanya setelah polisi menetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa (27/4/2021), para tersangka telah melakukan tindak pidana yaitu memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu. 

"Para pelaku memproduksi, mendaur ulang stik untuk swab antigen. Stik ini oleh para pelaku, dikumpulkan kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri kemudian dikemas kembali, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di bandara Kualanamu," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021) sore. 

Daur ulang itu dilakukan atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika, PM.


Setiap kali melakukan tes swab, biayanya sebesar Rp 200.000 dengan perjanjian kerjasama antara pihak PT Angkasa Pura PT Kimia Farma.

"Mereka membagi hasil tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," katanya. 

Semua kegiatan itu dilakukan di Laboratorium kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku.

"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut khususnya jajaran Ditreskrimsus menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan yaitu PM, DP, SOP, M dan RN. Di mana PM selaku intelektual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya. 

Dari pemeriksaan, para tersangka melakukan tindakan tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkan. 

"Menggunakan stik swab bekas dan didaur ulang mendapatkan keuntungan. Tadi kan masih hitung. Kita hitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk yang bersangkutan. Tapi kita dalami. Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," katanya. 

Dalam satu hari diperkirakan ada sekitar 100 - 200 penumpang yang ikut tes swab.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/170333478/eks-manager-kimia-farma-diagnostika-tersangka-kasus-antigen-bekas-juga-kena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke