Salin Artikel

Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan lewat Medsos di Surabaya, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa

Majelis hakim pun meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi.

Pertimbangan majelis hakim antara lain, apa yang menjadi materi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum sudah masuk pada materi perkara.

"Mengadili, eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata ketua majelis hakim Imam Supriyadi dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/5/2021).

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Stella Monica menyampaikan sejumlah poin eksepsi.

Selain soal penggunaan bahasa Indonesia pada komentar media sosial, juga soal legal standing dari pelapor.

Menurut Imam Supriyadi, apa yang menjadi keberatan kuasa hukum terdakwa sudah masuk materi perkara.

"Materi eksepsi kuasa hukum terdakwa sudah masuk materi perkara," jelasnya.


Jaksa sebelumnya mendakwa Stella Monica melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik, dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M, dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'Viors dalam menangani pasiennya.

Kasus yang menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Kilinik L’VIORS Jl. Embong Ploso No. 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019.

Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L'VIORS ke akun @dewikumala.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/165456978/kasus-pencemaran-nama-baik-klinik-kecantikan-lewat-medsos-di-surabaya-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke