Salin Artikel

Jual Senjata Api dan Amunisi ke KKB, 2 Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua anggota Polri yang dituntut 10 tahun penjara itu yakni, San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).

Dua anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5/2021).

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa San Herman Palijama dan terdakwa Muhamad Romi Arwanpitu selama 10 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum Eko Nugroho saat membacakan amar tuntutannya, Rabu.

Dinilai bersalah dan meresahkan masyarakat

Dalam sidang yang berlangsung secara daring itu, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yakni menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan  senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena perbuatan mereka dinilai telah meresahkan masyarakat.

Kedua terdakwa juga merupakan anggota Polri yang tidak sepantasnya melakukan tindakan yang merongrong Negara.

“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengaku menyesal dan mengakui secara terus terang perbuatannya,” katanya.

Kasus penjualan senjata api ke KKB di Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).

Atas perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri, Polda Maluku langsung berkoordinasi dengan Polres Teluk Bentuni untuk menyelidiki kasus itu.

Adapun lokasi transaksi pembelian tiga pucuk senjata api itu terjadi di Kota Ambon.

J datang langsung ke Kota Ambon untuk membeli tiga pucuk senjata api tersebut dari kedua terdakwa.

Setelah penyelidikan dilakukan, polisi kemudian menangkap kedua terdakwa yang ternyata merupakan anggota Polri di Kota Ambon.

Dalam kasus penjualan senjata api dan amunisi ke KKB tersebut, empat warga lainnya juga ikut terlibat dan telah disidangkan. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/155229878/jual-senjata-api-dan-amunisi-ke-kkb-2-oknum-polisi-dituntut-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke