Salin Artikel

Selama Masa Larangan Mudik, KAI Daop 9 Jember Tolak 321 Calon Penumpang, Ini Penyebabnya

Mereka ditolak berangkat karena berkas persyaratan yang dibawa tidak sesuai. Misalnya, tidak membawa surat izin perjalanan dan tidak membawa surat bebas Covid-19 yang berlaku.

Vice President KAI Daop 9 Jember Broer Rizal menjelaskan, perjalanan KA jarak jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang yang tidak mudik.

Yakni warga yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

"Pada masa peniadaan mudik KAI Daop 9 Jember hanya mengoperasikan 3 KA Jarak Jauh per hari," Kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Rabu (19/5/2021).

3 kereta api itu yakni KA Sri Tanjung relasi Ketapang - Yogyakarta, KA Tawangalun relasi Ketapang- Malang Kota Lama dan KA Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng.

Tidak diizinkan berangkat jika...

Menurut dia, selama periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021, KAI Daop 9 telah melayani rata-rata 400 pelanggan perhari.

Jumlah tersebut turun signifikan dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, yakni 22 April - 5 Mei 2021. KAI mampu melayani rata-rata 1.200 pelanggan KA jarak jauh per hari.

"Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," ujar dia.


7 KA jarak jauh beroperasi kembali

Kini, lanjut dia, pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik sejak 18-24 Mei 2021, KAI Daop 9 Jember kembali mengoperasikan tujuh KA Jarak Jauh.

Yakni KA Ranggajati relasi Jember-Cirebon, KA Wijaya Kusuma relasi Ketapang-Cilacap, KA Mutiara Timur relasi Ketapang-Yogyakarta, KA Logawa relasi Jember-Purwokerto, KA Sritanjung relasi Ketapang-Lempuyangan, KA Tawangalun relasi Ketapang-Malang Kota Lama dan KA Probowangi relasi Ketapang-Surabaya Gubeng.

Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun tetap wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

KAI Daop 9 sendiri menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 2 stasiun, yakni Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 4 stasiun. Yaitu di Stasiun Probolinggo, Jember, Kalisat dan Ketapang.

Calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif, maupun didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiketnya akan dikembalikan 100 persen.

Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/143712278/selama-masa-larangan-mudik-kai-daop-9-jember-tolak-321-calon-penumpang-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke