Salin Artikel

Terlilit Utang Pinjol hingga Rp 40 Juta, Guru TK di Malang Sebut Ini Penyebabnya

KOMPAS.com - Terjerat utang pinjaman online (pinjol) hingga Rp 40 juta, S (40), seorang guru taman kanak-kanak (TK)  mengaku membayar utang dengan cara berutang lagi di pinjol.

Akibatnya, utang guru yang tinggal di Malang, Jawa Timur, semakin menggunung.

"Hingga saya pinjam sampai 24 pinjaman online itu, dan utangnya sampai Rp 40 juta lebih. Jadi saya bayar utang dengan utang, sampai tergulung utang sendiri," kata S, Senin (17/5/2021).

S mengatakan, bunga di pinjaman online sangat besar. Awalnya dia meminjam Rp 600.000, tetapi diminta bayar Rp 1,2 juta.

Hal itu, menurut S, yang membuat utangnya semakin menggunung. S mengaku saat ini dirinya memiliki pinjaman dari 40 aplikasi pinjaman online.

"Jadi saya itu pinjam Rp 600.000, tapi saya suruh bayar Rp 1,2 juta. 100 persen bunganya, tapi karena kepepet saya iya saja," jelasnya.

Gaji tak cukup

Menurut perempuan yang lulusan D2 itu mengtahui soal pinjol awalnya dari salah satu temannya.

Saat itu, dirinya mengaku tak punya uang kuliah S1 agar memenuhi syarat agar tetap bisa mengajar di sekolah.


Sementara gaji per bulan yang ia terima sebagai guru TK hanya Rp 400.000 per bulan, sementara biaya kuliah S1 per semester mencapai Rp 2,5 juta.

Dirinya pun saat itu segera meminjam ke 5 aplikasi pinjol sekaligus.

"Saya pinjam online itu hingga ke 5 aplikasi pinjaman online. Karena limitnya kan gak banyak kalau awal, jadi pinjam ke 5 pinaman online langsung," tambahnya

Dipecat

Namun, karena utang yang semakin menggunung, dan tak belum semua terbayar, maka debt collector dari pihak pijol terus menagih.

Dirinya sempat diancam akan dibunuh dan digorok lehernya. Lalu, dirinya mencoba membeberkan kondisinya ke pihak sekolah, namun justru pihak sekolah memecat dirinya pada November 2020.

"Dia sampaikan ke teman gurunya di TK itu supaya kalau ada debt collector menghubungi dibiarkan. Akhirnya pihak sekolah tahu, pihak yayasan tahu dan dipanggil, dipecat. Jadi bukan dia dapat perlindungan dari dia tempat bekerja sebagai guru, tapi dia langsung dipecat," kata kuasa hukum S, Slamet Yuono.

Slamet menjelaskan, saat ini kasus itu telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kliennya, tambaj Slamet, memiliki pinjaman dari 24 aplikasi. Lalu, sebanyak 19 aplikasi merupakan pinjaman online ilegal. Hanya lima aplikasi yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegal," katanya.

(Penulis: Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/103250078/terlilit-utang-pinjol-hingga-rp-40-juta-guru-tk-di-malang-sebut-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke