Salin Artikel

Menimbulkan Kerumunan, Pengelola Waterpark di Bogor Denda Rp 25 Juta

Pemkab Bogor menilai, pengelola tempat wisata mengabaikan protokol kesehatan, karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi.

"Sempat terjadi kerumunan di tempat wisata wahana air itu. Sudah diberikan sanksi berupa denda Rp 25 juta dan ditutup sementara," ujar Bupati Bogor Ade Yasin seperti dikutip dari Antara, Senin (17/5/2021).

Ade mengatakan, pihaknya juga akan mengkaji secara rinci izin tempat wisata milik Yayasan Ashokal Hajar yang juga merupakan pemilik SMK Taruna Terpadu atau Bogor Center School (Borces) itu.

Pasalnya, wahana air yang lokasinya berada satu area dengan Sekolah Borces itu, belakangan menuai polemik, lantaran diduga belum mengantongi izin.

Ade menyebutkan, aturan mengenai operasional tempat wisata telah diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berbasis mikro.

Dalam aturan tersebut, gelanggang renang, baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, jam operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

"Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama Satpol PP melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan di lokasi pariwisata," kata Ade yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu.


Kemudian, wisata alam juga dibolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, jam operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Bagi tempat wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib menerapkan prokes.

Jam operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Khusus wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen, dengan wajib menerapkan prokes. Jam operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Kemudian, bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/114654978/menimbulkan-kerumunan-pengelola-waterpark-di-bogor-denda-rp-25-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke