Salin Artikel

Kisah Pilu Senah, Ibu yang Digugat Anak Kandung karena Jual Tanah Warisan Suaminya Rp 260 Juta: Anak Saya Sudah Dapat Sawah

Ibu asal Desa Lendang Are, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu digugat karena masalah tanah warisan suaminya.

Sikap sang anak pun dingin terhadapnya. Bahkan ketika Lebaran, Yusriadi tak mengunjungi sang ibu meski rumah mereka hanya berjarak dua meter.

Dituding menjual tanpa sepengetahuan Yusriadi

Senah disebut telah menjual tanah warisan itu tanpa sepengetahuan Yusriadi.

Namun menurut pengakuan Senah, tanah seluas 13 are yang dia jual memang bukan jatah anak-anaknya, melainkan untuk mendaftar haji.

"Dulu wasiat bapak, kebun tidak untuk dijual, karena itu niatnya untuk biaya hidup, dan untuk mendaftar haji," kata Senah, saat ditemui di PN Praya, Senin (17/5/2021).

Bahkan Senah menyebut bahwa anak-anaknya sudah mendapatkan jatah masing-masing.

Sawah seluas 30 are milik suaminya sudah dijual dan hasilnya dibagikan kepada anak-anaknya.

"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah, ini kebun niat untuk naik haji berdua," kata Senah.

Pengacara Senah, Apriadi mengatakan, hasil penjualan tanah itu juga digunakan untuk menutup utang almarhum suami Senah, yang tak lain adalah ayah Yusriadi.

Uang itu juga dipakai untuk menebus sawah yang digadaikan. Sedangkan sawah itu sudah dibagi pada anak-anaknya.

"Penjualan tanah itu juga untuk mengganti utang orangtuanya, karena dalam hukum Islamnya adalah membiayai dan menanggung segala utang dan biaya orang meninggal," kata Apriadi.

Dia berharap kasus berakhir lewat mediasi karena masalah tersebut adalah persoalan keluarga.

"Ini persoalan antara anak kandung dan ibu kandung semoga hari ini bisa mendapatkan titik temu bisa berdamai dan mengikhlaskan bahwa penjualan tanah itu adalah untuk mengganti utang orangtuanya," kata Apriadi.

Minta jatah penjualan lahan Rp 260 juta

Kuasa hukum Yusriadi, Mustafa Kamal mengatakan, kliennya merasa tidak tahu tanah 13 are itu sudah dijual oleh Senah.

"Klien kami ini (Yusriadi) mau minta bagian 2 are dari lahan yang dijual ibu Senah," kata Mustafa Kamal, saat ditemui di PN Praya, (17/5/2021).

"Dia kan tidak tahu, tanah kebun itu dijual dan sekarang dia ingin meminta bagian dari hasil penjualan tanah itu, karena itu haknya," kata Mustafa.

Yusriadi berharap Senah bisa membagikan harta warisannya yang telah dijual senilai Rp 260 juta.

Yusriadi tetap kukuh pada pendiriannya untuk menggugat ibunya.

Bahkan ia telah memberikan kuasanya untuk melaporkan ibunya secara pidana di kepolisan.

Dia melakukan langkah hukum karena merasa tidak pernah diajak musyawarah, padahal dia merupakan anak laki-laki tertua.

"Ibu ini tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini," kata Yusriadi, Senin.

Sementara menurutnya, Senah hanya mendengarkan pendapat adik perempuannya yang kurang sepaham dengannya.

"Saya ini kan anak laki-laki yang paling besar, seharusnya ibu dengarkan saya, jangan hanya dengar pendapat adik perempuan saja," kata Yusriadi.

Karena telah terlanjur dijual, dia meminta haknya dari penjualan tanah 13 are senilai Rp 260 juta.

"Saya tetap mau hak saya, dari yang 13 are, saya mau 2 are saja, karena ini kan hak secara Islam," kata Yusriadi.

"Walau sudah menembus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Nah sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam," kata Yusriadi.

Penjelasan hakim mediator

Sementara itu, Hakim Mediator Pipit Christa mengatakan bahwa agenda pertemuan pada Senin (17/5/2021) ialah mempertemukan keduanya sebagai bentuk silaturahmi.

"Tadi pertemuan yang kedua tadi saya lebih menitikberatkan pada hubungan silaturahim antara orangtua, dan itu jauh lebih penting saya bilang, kita mengesampingkan terlebih dahulu apa yang menjadi pokok dalam perkara ini," kata Pipit ditemui di ruang mediasi.

Dia menyarankan kedua pihak berpikir jernih dan sama-sama menyelesaikan masalah lewat mediasi.

"Dari tergugat dan penggugat ini sebenarnya mau mau sekali berdamai tapi karena ada orang-orang di belakang Ini yang disinyalir merecoki," kata Pipit.

(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/063000178/kisah-pilu-senah-ibu-yang-digugat-anak-kandung-karena-jual-tanah-warisan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke