Salin Artikel

Kasus Pria Hina Palestina di TikTok, Pakar Hukum Unram Minta Polisi Lebih Bijak Terapkan UU ITE

MATARAM, KOMPAS.com- Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram  Joko Jumadi mengingatkan aparat kepolisian agar lebih bijak menerapkan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap terduga pelaku penghinaan bangsa Palestina di media sosial TikTok.

Joko Jumadi menyampaikan, tidak semua kasus harus diselesaikan secara hukum.

"Saya sendiri sebenarnya tidak terlalu sependapat bahwa segala hal seperti ini harus diselesaikan dengan menggunakan Undang-undang ITE karena efektivitasnya juga masih kita ragukan," kata Joko saat dimintai tanggapan, Minggu (16/5/2021).

Menurut Joko, menyampaikan langkah-langkah persuasif sangat dianjurkan untuk ditempuh kasus-kasus serupa.

Terlebih, menurut Joko, Kapolri sudah mengingatkan jajaran kepolisian untuk untuk bijak menerapkan UU ITE.

"Model-model kasus seperti ini biasanya diselesaikan dengan langkah persiapan, seperti membuat video permintaan maaf," kata Joko.

Kendati demikian, Joko menyebutkan,  bukan berarti ia membela tindakan pelaku yang telah membuat hati masyarakat yang saat ini sedang kita ke pada Palestina.

"Bukan berarti saya mendukung tindakan dari pelaku, apa yang dilakukan pelaku juga salah, karena tidak bijak melihat psikologi masyarakat yamg saat sekarang ini, sedang bersimpati ke pada Palestina," kata Joko.

Mantan penasehat hukum Baiq Nuril ini menyebutkan, dengan sikap pelaku membuat konten penghitungan tersebut, membuat masyarakat semakin dendam terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) tertentu.

"Di sisi lain malah dia melakukan tindakan-tindakan yang memicu rasa dendam di kalangan masyarakat," kata Joko.

Joko mengimbangi agar masyarakat tetap bijak menggunakan sosial media, jangan sampai menyinggung SARA yang membuat berakhir membuat kegaduhan.

Sebab, menurut Joko, aparat penegak hukum juga harus lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan ini, karena tidak semuanya harus diselesaikan hukum pidana.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video TikTok seorang pemuda berinisial HL (23) warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, viral di media sosial, Sabtu (15/5/2021).

Video berdurasi 13 detik itu menampilkan HL dengan mengenakan kaos hitam menari diiringi musik dengan lirik yang tidak pantas untuk bangsa Palestina.

HL kemudian ditangkap atas laporan laporan warga bernama Zainudin Pratama dengan nomor :LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.

Oleh pihak Reskrimum Polres Lombok Barat, HL telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut karena diduga melanggar pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

"Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Dhafid dikonfirmasi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5/2021).

Dhafid mengimbau agar masyarakat tetap tenang menghadapi isu dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/17/065355478/kasus-pria-hina-palestina-di-tiktok-pakar-hukum-unram-minta-polisi-lebih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke