Salin Artikel

Pria Pembuat Video Hina Palestina Jadi Tersangka UU ITE, Dianggap Sebar Konten SARA

Kasat Reskrim Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menyampaikan, pria asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, itu dinilai dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Dhafid dikonfirmasi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5/2021).

HL ditangkap atas laporan laporan warga bernama Zainudin Pratama dengan nomor :LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.

Sebelumnya diberitakan, video TikTok seorang pemuda berinisial HL (23) warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, viral di media sosial, Sabtu (15/5/2021).

Video berdurasi 13 detik itu menampilkan HL dengan mengenakan kaos hitam menari diiringi musik dengan lirik yang tidak pantas yang ditujukan kepada Palestina.


Kasubbag Humas Polres Lombok Barat, AKP Agus Pujianto mengatakan, HL dibawa ke Mapolres Lombok Barat karena dianggap meresahkan.

HL membuat konten tersebut pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 07.00 WITA di Mataram dan mengunggahnya di akun media sosial pribadi.

Dari hasil pemeriksaan, HL membuat video tersebut lantaran iseng mengisi waktu luang.

“HL, laki-laki (23), seorang cleaning service asal Kecamatan Gerung selanjutnya dibawa ke Mapolres Lobar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Agus dalam keterangan tertulis. (Penulis Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/16/122218378/pria-pembuat-video-hina-palestina-jadi-tersangka-uu-ite-dianggap-sebar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke