Salin Artikel

Polisi Perketat Arus Balik Lebaran 2021 di Banyuwangi, Kendaraan Menuju Bali Diputar Balik

Penyekatan ada di perbatasan Jember-Banyuwangi dan Bondowoso-Banyuwangi. Kemudian, perbatasan Situbondo-Banyuwangi dan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, yang menjadi fokus perhatian adalah penyeberangan di Pelabuhan Ketapang karena menjadi pintu keluar dan masuk Jawa Timur.

Ia menyebut aturan tetap sama yakni penumpang umum yang boleh menyeberang harus memiliki surat tugas dan surat negatif Covid-19.

"Untuk kendaraan yang boleh melakukan penyeberangan harus disertai surat tugas, kemudian harus ada ketentuan tentang negatif Covid-19," kata Akhmad, saat dihubungi Sabtu (15/5/2021).

Ia menyebutkan, ada 36 petugas kepolisian yang melakukan penjagaan di pintu keluar dan masuk pelabuhan.

Dalam operasi ini, pihaknya sempat menutar balik satu mobil dan satu motor yang hendak menyeberang ke Bali. Pengendara dua kendaraan ini tak membawa surat negatif Covid-19.

"Daripada membahayakan dan menyebabkan klaster baru kita putar balik," kata dia.

Petugas, kata dia, juga melakukan random swab antigen kepada para pengendara.

"Ada 3 orang kami lakukan tes random dan hasilnya negatif semua. Kami cek juga kesehatannya. Ini kami lakukan tiap hari," kata dia.

Akhmad menambahkan, situasi penyeberangan sangat landai dan hanya kendaraan logistik yang melakukan penyeberangan.

Hal ini terlihat dari hanya ada 3 kapal penyeberangan dari 43 kapal yang beroperasi dalam dua hari terkahir.

Sementara itu, kondisi arus lalu lintas di Kabupaten Banyuwangu juga relatif normal.

Untuk di tempat wisata, juga sudah ada petugas yang akan berjaga mengantisipasi kerumunan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/15/123659978/polisi-perketat-arus-balik-lebaran-2021-di-banyuwangi-kendaraan-menuju-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke